Minsel, RedaksiManado || Kampanye terakhir Pasangan Calon kepala daerah AGK-Deren yang terjadwal di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, kemarin, 21 November 2024 ditemukan dugaan pelanggaran oleh Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.
Dugaan pelanggaran yang didapati berupa politik uang. Dimana salah satu pendukung yang dengan sengaja membagi – bagikan uang kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan kampanye tersebut.
Saat dikonfirmasi, ketua Panwaslu Kecamatan Amurang Victor Soputan membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi tepat dihadapan jajaran Panwaslu Kecamatan Amurang bahkan hal itu telah di abadikan oleh salah satu Pengawas dan akan dijadikan sebagai bukti untuk dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Minsel.
“Hari ini laporan temuan dugaan pelanggaran yang kami dapat, akan kami teruskan ke Bawaslu Kabupaten.” Ungkap Soputan.
Untuk diketahui, Dugaan pelanggaran yang dilanggar tertuang dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 73 ayat 4. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar