Minahasa,Redaksimanado.com~Dugaan pelanggaran pemilu kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, tepatnya di Desa Senduk, Kecamatan Tombariri. Berdasarkan laporan warga sekitar, aparat menggerebek rumah Arnold Ratu (54), seorang petani sekaligus pengurus ranting PDIP, pada Kamis 21 November 2024 sekitar pukul 00.10 WITA dan menemukan sejumlah barang mencurigakan yang diduga terkait dengan kampanye terselubung.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT ini, diruang tamu, personil gabungan (Polsek Tombariri, aparat TNI,juga panwascam) menemukan delapan karung warna kuning berisi beras ukuran 5 kg merek Dua Merpati. Satu karung putih berisi beras ukuran 5 kg merek yang sama.
Satu karung putih bertuliskan "BERKAT" yang berisi kaos pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 3, Steven Kandou dan Denny Tuejeh.
Menurut sejumlah warga, aktivitas mencurigakan kerap terjadi di rumah Arnold, terutama menjelang pemilu.
"Kami sering melihat orang keluar masuk malam-malam dengan membawa barang," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Arnold Ratu sendiri mengklaim bahwa beras tersebut adalah miliknya pribadi dan akan diberikan kepada masyarakat sebagai bantuan. Namun, keberadaan kaos dengan atribut pasangan calon tertentu di lokasi tersebut memunculkan spekulasi bahwa bantuan tersebut bukan murni kegiatan sosial, melainkan untuk memengaruhi pilihan politik warga.
Temuan ini menambah kecurigaan adanya praktik politik uang yang melibatkan pasangan calon nomor urut 3 baik di tingkat Kabupaten Minahasa maupun Provinsi Sulawesi Utara. Fakta bahwa Arnold adalah pengurus ranting PDIP semakin memperkuat dugaan bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk mendukung pasangan calon dari partai yang sama.
Saat ini, aparat tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga sekitar. Jika terbukti, tindakan ini melanggar Undang-Undang Pemilu dan dapat berujung pada sanksi hukum berat, baik bagi pelaku maupun pasangan calon yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam proses pemilu, serta bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.**(abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar