Tomohon, RMC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon untuk meninjau ulang 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak dekat dengan posko pemenangan pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Imbauan ini disampaikan setelah Bawaslu melakukan pemantauan dan menemukan potensi konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi independensi pemilih.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, Yossi Korah, menyatakan bahwa lokasi TPS yang terlalu dekat dengan posko paslon dapat menimbulkan kesan ketidaknetralan dan mempengaruhi proses pemilihan.
“Kami meminta KPU untuk mengevaluasi kembali
19 TPS yang berada dalam radius yang terlalu dekat dengan posko paslon. Ini
dapat menimbulkan persepsi publik bahwa pemilih yang datang ke TPS berada dalam
pengaruh langsung dari tim kampanye, yang tentunya bertentangan dengan prinsip
pemilu yang adil dan bebas dari intervensi,” ujar Korah (19/11/24)
Bawaslu juga menambahkan bahwa
meskipun tidak ada indikasi pelanggaran langsung, potensi tersebut bisa
mempengaruhi ketenangan pemilih dalam menggunakan hak pilih mereka. Untuk itu,
Bawaslu meminta agar KPU mempertimbangkan faktor jarak, aksesibilitas, dan
keberpihakan dalam penentuan lokasi TPS.
Selain itu, Korah juga
mengingatkan pentingnya menjaga independensi tempat pemungutan suara, yang
harus berada dalam lingkungan yang netral dan tidak terpengaruh oleh aktivitas
politik yang berlangsung di sekitar area tersebut. "Keberadaan TPS yang
dekat dengan posko paslon bisa memicu kecemasan atau bahkan tekanan kepada
pemilih, yang pada gilirannya dapat merusak kredibilitas pemilu,"
tambahnya.
KPU Kota Tomohon, dalam hal ini,
diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait
lainnya untuk memastikan bahwa penempatan TPS sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, serta tidak menimbulkan kesan adanya keberpihakan pada salah satu
paslon.
Sementara itu, Bawaslu Kota
Tomohon akan terus memantau perkembangan ini dan siap memberikan rekomendasi
lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran atau potensi pelanggaran yang
dapat merugikan integritas Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar