» » » » » Bawaslu Tomohon Tertibkan Alat Peraga Kampanye Yang Langgar Aturan

 


Tomohon, RMC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Penertiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan peraturan dan menjaga ketertiban serta keadilan dalam proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan beberapa APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu, baik dari segi ukuran, lokasi pemasangan, hingga isi konten yang melanggar ketentuan. (19/10/24)

“Kami telah melakukan pemantauan secara intensif terhadap APK yang dipasang oleh peserta Pemilu. Terkait hal ini, kami telah menurunkan tim untuk menertibkan APK yang melanggar aturan, termasuk pemasangan di tempat yang tidak sesuai, seperti di kawasan terlarang atau fasilitas publik yang dilarang,” ungkap Kowaas.

Bawaslu Kota Tomohon menekankan pentingnya pemahaman bagi seluruh peserta Pemilu mengenai ketentuan yang berlaku terkait APK, serta menjaga agar kampanye tetap berlangsung dalam koridor yang fair dan jujur. Penertiban APK ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan Pemilu yang aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang transparan.

Bawaslu Kota Tomohon juga menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, serta mengedepankan prinsip etika dalam berkampanye. Penertiban APK ini akan terus dilakukan untuk menjaga kualitas Pemilu yang bersih dan berintegritas.

Redaksi Manado 2017 , , , 10/19/2024

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: