Tomohon, RMC – Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melakukan penertiban alat peraga
kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Penertiban ini
bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 berjalan
sesuai dengan peraturan dan menjaga ketertiban serta keadilan dalam proses
demokrasi.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly
Kowaas, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan beberapa APK yang tidak sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu, baik dari segi ukuran,
lokasi pemasangan, hingga isi konten yang melanggar ketentuan. (19/10/24)
“Kami telah melakukan pemantauan
secara intensif terhadap APK yang dipasang oleh peserta Pemilu. Terkait hal
ini, kami telah menurunkan tim untuk menertibkan APK yang melanggar aturan,
termasuk pemasangan di tempat yang tidak sesuai, seperti di kawasan terlarang
atau fasilitas publik yang dilarang,” ungkap Kowaas.
Bawaslu Kota Tomohon menekankan
pentingnya pemahaman bagi seluruh peserta Pemilu mengenai ketentuan yang
berlaku terkait APK, serta menjaga agar kampanye tetap berlangsung dalam
koridor yang fair dan jujur. Penertiban APK ini juga merupakan bagian dari upaya
untuk menciptakan Pemilu yang aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi yang transparan.
Bawaslu Kota Tomohon juga
menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang telah
ditetapkan, serta mengedepankan prinsip etika dalam berkampanye. Penertiban APK
ini akan terus dilakukan untuk menjaga kualitas Pemilu yang bersih dan berintegritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar