» » » » » Bawaslu Tomohon Peringati Pejabat Tidak Netral Akan Dijerat Hukum

 


Tomohon, RMC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pejabat publik di wilayahnya agar menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Bawaslu menegaskan bahwa pejabat yang terbukti memihak salah satu pasangan calon (Paslon) atau terlibat dalam aktivitas kampanye akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, melalui Handy Tumiwada pada Jumat (04/10/24), menekankan bahwa netralitas pejabat publik, khususnya mereka yang menjabat di pemerintahan, sangat penting untuk menjaga integritas Pemilu. Menurutnya, setiap bentuk keberpihakan kepada Paslon tertentu akan mencederai prinsip Pemilu yang bebas, adil, dan demokratis.

“Pejabat publik harus menjaga sikap netral. Jika ada pejabat yang terbukti memihak salah satu Paslon atau terlibat dalam aktivitas kampanye, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas. Mereka bisa dijerat dengan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Handy.

Lebih lanjut, Handy menjelaskan bahwa keterlibatan pejabat dalam kampanye yang melibatkan penyalahgunaan wewenang atau fasilitas negara bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan aturan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang tidak hanya transparan, tetapi juga adil dan bebas dari intervensi kepentingan politik.

Peringatan ini diberikan menyusul laporan yang diterima Bawaslu mengenai dugaan keterlibatan beberapa pejabat yang diduga memihak Paslon tertentu, baik dalam bentuk penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye maupun sikap tidak netral di media sosial. Bawaslu Tomohon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa setiap pejabat tetap berpegang pada prinsip netralitas.

“Bawaslu akan terus memantau dan mengawasi seluruh kegiatan pejabat dan aparat pemerintah. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami akan langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut,” tambah Tumiwada

Bawaslu Kota Tomohon juga mengingatkan seluruh peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang berlaku, serta mengedepankan etika dalam berkampanye. Peringatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga Pemilu yang bersih dan berintegritas di Kota Tomohon.


Redaksi Manado 2017 , , , 10/04/2024

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: