Tomohon, RMC – Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh
pejabat publik di wilayahnya agar menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Bawaslu
menegaskan bahwa pejabat yang terbukti memihak salah satu pasangan calon
(Paslon) atau terlibat dalam aktivitas kampanye akan dikenakan sanksi hukum
sesuai dengan Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, melalui
Handy Tumiwada pada Jumat (04/10/24), menekankan bahwa netralitas pejabat
publik, khususnya mereka yang menjabat di pemerintahan, sangat penting untuk
menjaga integritas Pemilu. Menurutnya, setiap bentuk keberpihakan kepada Paslon
tertentu akan mencederai prinsip Pemilu yang bebas, adil, dan demokratis.
“Pejabat publik harus menjaga
sikap netral. Jika ada pejabat yang terbukti memihak salah satu Paslon atau
terlibat dalam aktivitas kampanye, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas.
Mereka bisa dijerat dengan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Handy.
Lebih lanjut, Handy menjelaskan
bahwa keterlibatan pejabat dalam kampanye yang melibatkan penyalahgunaan
wewenang atau fasilitas negara bisa dikenakan sanksi administratif maupun
pidana, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan aturan lainnya. Hal ini
bertujuan untuk menciptakan pemilu yang tidak hanya transparan, tetapi juga
adil dan bebas dari intervensi kepentingan politik.
Peringatan ini diberikan menyusul
laporan yang diterima Bawaslu mengenai dugaan keterlibatan beberapa pejabat
yang diduga memihak Paslon tertentu, baik dalam bentuk penggunaan fasilitas
pemerintah untuk kepentingan kampanye maupun sikap tidak netral di media
sosial. Bawaslu Tomohon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan
pengawasan ketat untuk memastikan bahwa setiap pejabat tetap berpegang pada
prinsip netralitas.
“Bawaslu akan terus memantau dan
mengawasi seluruh kegiatan pejabat dan aparat pemerintah. Apabila ditemukan
bukti yang cukup, kami akan langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak yang
berwenang untuk diproses lebih lanjut,” tambah Tumiwada
Bawaslu Kota Tomohon juga
mengingatkan seluruh peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang berlaku, serta
mengedepankan etika dalam berkampanye. Peringatan ini diharapkan dapat
memberikan efek jera dan menjaga Pemilu yang bersih dan berintegritas di Kota
Tomohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar