Tomohon,Redaksimanado.com~Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kota Tomohon tanpa henti, bekerja dan memaksimalkan seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan wewenang, mengawasi jalannya Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu ditegaskan, Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, dalam keterangan pers, Sabtu (7/9/2024). Menurutnya, Bawaslu Tomohon sangat serius dalam pengawasan Tahapan yang berjalan.
“Mulai dari pemutakhiran data sampai pencalonan. Untuk pemutakhiran data, kami memaksimalkan 44 PKD untuk mengawal,” tegas mantan Komisioner KPU Tomohon itu.
Selanjutnya, untuk tahapan pencalonan sendiri, seluruh jajaran Panwascam serta staf Bawaslu Kota Tomohon turun lapangan.
“Ini adalah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan Bawaslu sebagai Pengawas,” sambungnya.
Sementara Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwuda mengatakan, Bawaslu Tomohon punya Tim Fasilitasi dalam melakukan pengawasan terhadap semua tahapan.
Dikatakan, pihaknya punya tim untuk mengawasi konten internet, media sosial dan lain-lain jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Kita akan membuat laporan pengawasan, serta memastikan untuk membuat kajian dan dilanjutkan ke prosedur penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Yossi Korah mengungkapkan, pihaknya kini sementara melaksanakan penanganan pelanggaran, yang bersumber dari laporan masyarakat.
“Kalau sebelumnya ada beberapa temuan yang sudah diproses, saat ini kami sementara menangani laporan masyarakat. Setelah melewati kajian awal, terpenuhinya syarat formal dan materiil, kami melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur,” katanya.
Yossi melanjutkan, Bawaslu sementara melakukan kajian atas laporan. Menurutnya, langkah yang diambil adalah mengklarifikasi sejumlah ASN yang dilaporkan.
“Kami sangat serius dalam penanganan dugaan pelanggaran ini. Tapi Bawaslu juga sampaikan bahwa dalam proses ini kami melaksanakan dengan asas praduga tak bersalah,” bebernya.
Untuk penanganan pelanggaran, lanjutnya, Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Intinya, setiap dugaan pelanggaran baik itu temuan atau laporan, akan kami proses sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.**(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar