» » Ini Kronologis Tewasnya Driver online di Tomohon


Tomohon
,Redaksimanado.com~Nyawa manusia seakan tak berharga lagi. Dengan mudahnya dua terduga pelaku, pada Senin (15/7/24) Subuh mencabut nyawa seorang driver online dengan menganiaya korban hingga tewas. Kejadian ini sontak menghebohkan warga Tomohon, pasalnya sosok mayat tersebut sudah tergeletak lama di ruas jalan Kelurahan Matani Dua, dan belum teridentifikasi.

Kepolisian Resor Tomohon, pada Selasa siang ini di komplek rumah Doa Polres Tomohon, menggelar press confrence terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
 
Dalam press confrence ini, di beberkan oleh Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu bahwa Satreskrim Polres Tomohon, saat menerima informasi ini, dipimpin langsung Kasat Reskrim Stefy Sumolang bersama tim Buser, dengan cepat bergerak mencari para pelaku yang identitasnya sudah dikantongi, usai peristiwa pembunuhan terjadi.

Tempat persembunyian pun diketahui, Bima Pusung cs langsung bergerak cepat ke arah jalan lingkar Tomohon sekitar dua kilometer dari TKP, dan meringkus tersangka (tsk) tanpa perlawanan.

"Dari ungkapan tersangka, Ikhwal dirinya melakukan penganiayaan, berawal saat pacar tsk (EP) memesan ojol dari Woloan ke arah Kelurahan Matani. Namun orderan dibatalkan oleh pemesan, disitulah awal kecemburuan dari tsk, Karena menurut pengakuannya (tsk) ada chatingan korban kepada pacarnya, selain masalah pembatal orderan, ada isi chat yang sangat menyinggung dirinya, sehingga merasa cemburu atas isi chatting dari korban," jelas Kapolres.

Kasat reskrim melanjutkan, Korban (Diego Piyoh), saat itu lebih dulu tiba ditempat kejadian yang merupakan tujuan dari pesanan order di aplikasi ojol, yang berdekatan dengan rumah tersangka. Mengetahui korban sudah dilokasi, tersangka mengambil pisau dan menuju ke TKP bersama kedua rekannya.

Tiba dilokasi, dua tersangka yang sudah di pengaruhi miras, langsung memukul korban, dan saat itu juga RP dengan pisau terhunus menusuk korban di bagian perut. Korban pun jatuh, RP langsung menusuk kembali korban hingga isi perut keluar. Dan lebih sadisnya, seorang pelaku lain (WM) menghantam korban dengan hollow brick.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang telah ditetapkan ( rekan yang satunya hanya sebagai saksi) dan merupakan warga kecamatan Tomohon Tengah, dengan Pasal yang disangkakan yakni 338 KUHP, junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan kurungan badan selama lima belas tahun. Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di polres Tomohon untuk proses lanjut.**(Abd)

EL 7/16/2024

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: