.

.
» » Modus Pesan Makanan Dos, Motor Pemilik RM di Bawa Lari Residivis


Tomohon
,Redaksimanado.com~Kasus penipuan dan penggelapan kembali terjadi di wilayah hukum polres Tomohon, tak tanggung-tanggung total hasil penipuan dan penggelapan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.


Hal tersebut diatas, dibenarkan oleh Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, bahwa benar terduga pelaku adalah seorang karyawan di salah satu RM istana Laut yang ada di Kelurahan Kakaskasen Tomohon Utara.


"Satuan Reskrim Polres Tomohon Pimpinan Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., melalui Tim Buser telah mengamankan seorang lelaki inisial JA alis Jili, yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan yang terjadi pada tanggal 8 - 9 Juni 2024, dan kasus ini sudah dilaporkan Korban ke Polres Tomohon,"terang Suluh.


Lanjut kata Suluh, adapun modus dari terduga pelaku, awalnya terduga memesan makanan dos di RM tersebut, dengan kesepakatan bahwa pesanan tersebut sebanyak 600 dos dari tanggal 6-9 Juni 2024, yang dipesan oleh salah satu pengurus partai politik di Kota Manado.


Gayung bersambut, pada hari pertama, terduga dan korban yang merupakan owner RM bersama-sama mengantarkan 150 makanan dos ke tempat yang dituju di kota Manado menggunakan motor korban, dan hari itu berlalu dengan lancar.


Keesokan harinya (9 Juni) terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan akan digunakan untuk membawa pakaian kotor miliknya ke laundry. Tanpa rasa curiga, korban pun memberikan motornya kepada terduga pelaku untuk dibawa. Namun sayang seribu sayang, hingga 

korban membuat laporan ke pihak Kepolisian, sepeda motor miliknya tidak dikembalikan, dan uang pembayaran makanan paket dos, tidak diserahkan oleh terduga pelaku, bahkan saat korban menghubungi melalui HP, HP milik terduga Pelaku sudah tidak aktif lagi.


Berdasarkan laporan tersebut, dipimpin Aipda Bima Pusung, Tim Buser Resmob Polres Tomohon langsung bergerak mencari informasi keberadaan dari terduga pelaku yang diketahui berdomisili di Kelurahan Tanjung Batu Lingkungan 4 Kecamatan Wanea Kota Manado.


Tanggal 12 Juni 2024, terduga Pelaku akhirnya bisa di amankan oleh Tim Buser pimpinan Aipda Bima Pusung, berkolaborasi dengan Polsek Tombatu di salah satu tempat kos yang ada di Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara, setelah terduga berpindah pindah tempat untuk menghindari petugas.


Dari terduga pelaku, Tim Buser berhasil mengamankan sepeda motor yang digelapkan.swpda motor tersebuut disimpan terduga kepada temanya di minut dan menunggu untuk laku dijual. Pengakuan terduga, yang menandai sasaran adalah motor, sedangkan makanan dos hanya modus agar korban percaya.


Atas penipuan dan penggelapan ini Korban mengaku rugi Rp. 46.525.000 (Empat puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) itu sudah termasuk kendaraan roda dua dan paket makanan dos. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon untuk proses penyidikan lanjut


Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah, Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.**(Abd)

EL 6/16/2024

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: