Hukum Tua Desa Poopo Utara Steven Lolong,SE.
Minsel, Redaksimanado || Saat ini media sosial ramai dengan adanya postingan dari sejumlah akun Facebook terkait pembuatan WC di Desa Poopo Utara yang dinilai tidak masuk akal dengan total anggaran Rp. 51.518.300 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023.
Menanggapi hal ini Hukum Tua Desa Poopo Utara Steven Lolong,SE. Saat ditemui media ini pada hari Senin (06/05/24) di kantor desa Poopo Utara mengatakan ," Jadi saya selaku Pemerintah desa Poopo Utara sebagai Hukum Tua menyikapi pemberitaan media social yang terjadi belakangan ini. Pada kesempatan ini saya ingin mengklarifikasi, jadi pemerintah desa Poopo Utara di tahun 2023 mendapat ketambahan dana desa lewat penilaian peningkatan kapasitas kinerja pemerintah desa. Sehingga kami lewat musyawarah desa dan verivikasi instansi atau lembaga terkait, bersama pendamping desa melaksanakan kegiatan pembuatan toilet" kata Lolong
" Jadi pembuatan toilet ini menggunakan anggaran Rp.51.518.300,berdasarkan rencana anggaran belanja kami melaksanakan pembuatan toilet ini dalam bentuk dua ruang WC. Saya juga sebagai hukum tua mengambil kebijakan pembangunan WC ini dipersiapkan untuk dua lantai. Jadi konstruksi yang dibangun pemdes ini ada coran lantai dan coran atap. Begitu juga untuk tiang penyangga dibuat untuk persiapan dua lantai," urai Lolong menjelaskan
" Jadi anggaran ini memang sudah sesuai dengan RAB yang ada, selain itu juga ada yang kami tambah misalnya volume fondasi ditambah supaya lebih kuat,tehel, wastafel, atap seng dan juga penambahan lantai depan yang memang sebenarnya tidak diatur dalam RAB. Jadi penggunaan dana Lima puluh satu juta sekian itu sudah sesuai anggaran yang tersedia dan kondisi fisik bangunan toilet ini sudah sesuai dengan penataan yang ditetapkan melalui musyawarah desa"
Lolong juga menyampaikan untuk desa Poopo Utara dimana dalam pemberitaan sebagai desa percontohan karena memang diawal tahun 2024 ini pemerintah desa Poopo Utara mendapat penghargaan lagi ketambahan dana lewat dana desa dengan menjadi status desa mandiri, " Ini berkat kerjasama antara masyarakat dan pemerintah desa sekaligus juga dengan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Frangky Wongkar,SH dan Pdt. Petra Y Rembang,M,Th . Jadi kami melaksanakan tugas dan tanggungjawab ini berdasarkan kewenangan yang ada di desa ,tidak ada intervensi dari pemerintah kabupaten. Karena pengawasan yang ada itu tetap kepada kami selaku pelaksana kegiatan yang ada di desa, jadi sekali lagi saya sampaikan tidak ada intervensi dari luar seperti yang dikatakan di media sosial. Jadi ini merupakan tanggungjawab penuh pemerintah desa yakni saya selaku Hukum Tua" pungkas Lolong
Ia pun bermohon selaku Pemerintah desa bagi seluruh unsur pemerintah desa dan masyarakat tetap dalam kebersamaan melaksanakan tugas tanggungjawab yang diberikan pimpinan kepada kami selaku Pemerintah desa Poopo Utara. (Maikel.P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar