» » Buron 6 Bulan, Residivis Pencurian yang Sering Beraksi di Tombariri Akhirnya Diringkus


Tomohon
,RedaksiManado.com~Personel Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri pada Minggu (14/5/24), berhasil menangkap residivis kasus pencurian yang terjadi di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Tombariri.

Terduga Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/62/X/2023/SPKT/POLSEK TOMBARIRI/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA. Tanggal 24 Oktober 2023, oleh korban Ani Senewe.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian kambuhan tersebut.

"Benar, unit Reskrim Polsek Tombariri yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hendra Willem
telah mengamankan seorang lelaki berinisial AI alias Aldo yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa tempat yang ada di wilayah Hukum Polsek Tombariri, "ujar Suluh lewat rilis yang diterima media ini.

Dijelaskan Suluh, terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (14/4/24)setelah kurang lebih 6 bulan melarikan diri, usai kejadian pada bulan Oktober 2023, terduga melarikan diri ke Amurang, Manado dan beberapa tempat lainnya, untuk bersembunyi dan menghindari petugas.

Salah satu pelapor yang menjadi korban pencurian menuturkan bahwa pada bulan Oktober 2023 yang lalu, terduga pelaku melakukan aksinya yakni masuk kedalam rumah milik korban dengan cara merusak pintu rumah baik pintu depan maupun belakang.

Kepada petugas, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, bahkan dia juga membeberkan telah melakukan pencurian dibeberapa lokasi antara lain, 
Pencurian uang sebanyak Rp.500.000, di Kompleks MBH (di halte tempat jualan nasi kuning), tahun 2021.
Pencurian Parfum & Snack, tahun 2021 diAlfamart Desa Tambala.
Pencurian Headset di Toko Bintang, tahun 2022, di kawasan Mega Mas Manado.
Pencurian Tabung gas sebanyak 12 tabung, di 8 rumah di Desa Mokupa, pada tahun 2022.

Serta pencurian Gitar Listrik, 4 (empat ) buah speaker, 1 (satu) buah televisi Mini, 1 (satu) buah alat pemotong kayu (senso), 2 (dua) buah tabung gas LPG, mesin Bor, mesin potong kayu (untuk somil) dan Surat berharga (sertifikat) di jaga VII Desa Tambala, yang baru diketahui tahun 2023. 

Terduga pelaku yang merupakan warga jaga 1 Desa Tambala tersebut saat ini sudah di tahan diruang tahanan Polres Tomohon. Akibat perbuatannya, 
Pasal yang disangkakan kepada terduga Pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Beberapa barang bukti, oleh Polsek Tombariri sudah diamankan di Polsek Tombariri.Dan barang bukti lainya sedang dilakukan pencarian karena beberapa barang bukti, sudah di jual oleh terduga pelaku di beberapa tempat.**(Abd)

EL 4/16/2024

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: