Minsel, Redaksimanado|| Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Benny Marentek SE, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Minsel untuk menjaga netralitas jelang pelaksanaan pemilu pada 14 Februari nanti. Hal ini ia sampaikan kepada media ini pada Rabu, (24/01/24) di kediamannya.
Bukan tanpa sebab, menurutnya netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. “Namun, ketika netralitas ASN terganggu, hal ini akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik tentunya dapat merusak institusi demokrasi," katanya
Untuk mengatasi hal tersebut, Benny meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN, " Sampai saat ini kami masih percaya akan tugas dari Bawaslu Minsel dalam melakukan pengawasan, harapan kami pelaksanaan pemilu ini dapat berjalan dengan riang gembira tanpa ada intimidasi dari pihak manapun bagi warga yang akan menyalurkan hak pilih" pungkasnya
Politisi Partai Golkar menerangkan hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.
Selain itu ia juga mengatakan pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar