Tomohon,RedaksiManado.com~Seiring meningkatkanya populasi penduduk di kota Tomohon saat ini yang mencapai angka diatas 100 ribu jiwa, berdampak pula dengan meningkatnya produksi sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Untuk itu Komisi tiga dewan perwakilan rakyat kota Tomohon mengambil langkah bijak dengan menginisiatif untuk merancang peraturan daerah terkait pengelolaan sampah. Oleh sebab itu, keduapuluh anggota DPRD saat ini mensosialisasikan kepada masyarakat terkait ranperda tersebut.
Ir.Miky Junita Linda Wenur (MJLW), anggota dewan dari fraksi partai Golongan karya, mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan persampahan pada Senin (30/10/23 di Homestay Kelurahan Uluindano, untuk masyarakat yah yang berada di Kecamatan Tomohon Selatan.
Saat membawakan materi, Wenur mengungkapkan pentingnya ranperda pengelolaan sampah, sehingga sebelum ditetapkan, masyarakat di beri andil untuk memberikan masukan-masukan agar nanti bila sudah ditetapkan bisa dipatuhi dan tidak merugikan masyarakat itu sendiri.
"Peran aktif dan campur tangan dari masyarakat sebagai pihak yang memproduksi sampah itu sendiri,sangatlah kami butuhkan. Masyarakat yang peduli terhadap pengurangan sampah dapat menerima penghargaan berupa piagam, barang, uang, dan beasiswa, bila Ranperda ini sudah final,"imbuh MJLW.
Wenur juga memberi gambaran bila ranperda ini telah berjalan tentu ada plus minusnya bagi masyarakat, karena dalam pasal pasal yang ada, mengatur juga manfaat dari pengelolaan sampah yang bisa menjadi salah satu pemasukan bila sampah tersebut telah di olah dengan baik.
Tak hanya itu, masyarakat yang peduli terhadap pengurangan sampah dapat menerima penghargaan berupa piagam, barang, uang, danbeasiswa.Penghargaan ini berlaku bagi setiap masyarakat kota Tomohon baik secara individu, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup, hingga mahasiswa pecinta alam.
Sementara itu, Donald Pondaag, dari komisi dua yang menjadi narasumber membeberkan secara detail dari ranperda yang berisi 25 bab dan 58 pasal.**(abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar