Tomohon,Redaksi Manado com~Anggota dewan perwakilan rakyat Daerah kota Tomohon Donald Pondaag menjadi pemateri dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Tomohon tentang pengelolaan sampah untuk masyarakat kelurahan Matani satu, yang dilaksanakan di Sixteen cafe Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (7/8/23).
"Dalam materinya Pondaag yang adalah anggota dewan dari fraksi partai Golkar ini mengemukakan bahwa Ranperda yang diinisiatif oleh komisi tiga sangatlah bagus dalam mengatasi masalah sampah yang saat ini semakin krusial. Dalam Ranperda yang mempunyai 25 bab dan 58 pasal ini, mengatur semua yang berkaitan dengan sampah. Mulai dari awal sampah itu berasal hingga ke tempat pembuangan akhir. Jadi masukan masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan sebelum Ranperda ini ditetapkan,"ulas anggota komisi II ini.
Pondaag juga mengingatkan , nantinya masukan yang diberikan harus dipikirkan plus minusnya sehingga tidak merugikan masyarakat itu sendiri, semisal jam buang sampah yang pas itu di jam berapa, agar nanti tidak ada alasan ketidaktahuan jam buang sampah sehingga menyalahkan petugas sampah.
"Dalam Ranperda ini, juga mengatur sanksi-sanksi bagi kita yang melanggar isi dari Ranperda ini, misalnya membuang sampah sembarangan yang nantinya akan ditindak berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh si pelanggar tersebut. Jika sudah ditetapkan sebagai perda, pemerintah wajib menyediakan angkutan sampah yang selama ini bermasalah,"jelas Pondaag dalam sosialisasi yang di buka oleh Kabag umum dan perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Treis Mamuaja.
Diketahui, menjadi pemateri selanjutnya adalah Priskila Tumurang anggota dewan dari Komisi Tiga, komisi yang menginisiasi akan ranperda persampahan tersebut. Tumurang dalam materinya , menjelaskan detil isi dari ranperda persampahan ini. Kegiatan diakhiri dengan diberinya kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan.**(abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar