Tomohon,RedaksiManado.com~Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Toar Polakitan melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah, kepada masyarakat kelurahan Kinilow Satu, Selasa (8/8/2023) bertempat di Rumah kopi Sahabat.
Polakitan dalam materinya mengungkapkan bahwa ranperda pengelolaan sampah ini merupakan usulan dari komisi 3 DPRD Kota Tomohon, karena melihat semakin bertambahnya produksi sampah.
"Ranperda pengelolaan sampah merupakan ranperda insiatif DPRD sehingga sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Tomohon. Lewat sosialisasi ini DPRD Tomohon ingin mendengarkan masukan, saran dan pendapat yang nantinya bisa ditambahkan kedalam rancangan perda ini yang akam masuk kedalam tahapan pembahasan,"ujar Polakitan.
Polakitan juga berharap lewat sosialisasi ranperda ini kepada masyarakat kinilow 1, ada masukan, saran dan pendapat dari masyarakat yang bisa kami masukan dalam pembahasan, sehingga perda ini akan mempunyai manfaat yang besar bagi masyarakat terlebih dalam pembangunan kota Tomohon kedepan" urai legislator Partai Golkar Tomohon ini.
Sementara Cherly Mantiri dalam materi sosialisasinya memaparkan kenapa komisi 3 DPRD menjadikan perda pengelolaan sampah sebagai perda inisiatif mereka.
"Kota Tomohon semakin bertambah jumlah penduduknya berarti semakin banyak sampah yang dihasilkan sehingga perlu pengaturan dan peraturan daerah dalam upaya mewujutkan lingkungan yang sehat dan bersih agar kenyamanan masyarakat Tomohon tetap terjamin"
"Ranperda yang terdiri dari 25 Bab dan 58 pasal, mengatur ruang lingkup pengelolaan sampah, strategi pengelolaan sampah, petugas pengelolaan sampah, hak dan peran serta masyarakat, larangan, izin maupun ketentuan hukum bagi semua pihak" Urai Chermat sapaan akrabnya.
Diketahui, maksud dan tujuan dari ranperda pengelolaan sampah ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.**(abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar