Tomohon,RedaksiManado.com~Bagian Sekretariat DPRD kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah bagi masyarakat di kelurahan Kumelembuai, Rurukan, Paslaten Satu dan Paslaten Dua, pada Selasa (8/8/23), yang digelar di Aula Garnet.
Anggota dewan dari partai Nasdem Cherly Mantiri saat pemaparan materi mengungkapkan, melihat masalah sampah yang krusial karena di kota Tomohon sehingga kami di komisi berinisiatif membentuk ranperda tentang pengelolaan sampah yang semuanya untuk keindahan lingkungan kota Tomohon. Dalam Ranperda ini, diatur juga larangan serta sanksi bagi yang melanggar dan dikemas dalam 25 bab dan 58 pasal.
"Melihat hal ini, kami perlu mensosialisasikan akan ranperda pengelolaan sampah, yang nantinya akan sangat berguna dan bermanfaat, karena didalamnya mengatur antara lain jam buang sampah, pengolahan dan pemilahan sampah, serta sanksi bagi mereka yang melanggar,"ulas Chermat sapaan akrabnya.
Sementara itu Tim ahli komisi tiga Yongker Baali yang menjadi narasumber, pada kesempatan ini menjelaskan secara detail pasal perpasal dari Ranperda ini. Dijelaskan Baali, dalam ranperda ini sudah mengatur pengelolaan sampah mulai dari rumah hingga ke tempat pembuangan akhir.
Dalam sosialisasi ini juga diharapkan masukan-masukan dari masyarakat terkait pengelolaan sampah, sehingga bila nanti di tetapkan masyarakat bisa memahami dan menerima akan aturan yang telah ditetapkan juga sanksi bagi yang melanggarnya.**(abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar