Hal ini diungkapkan Cherlly Mantiri, SH selaku Narasumber saat mengawali sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon di Kelurahan Pangolombian, Kamis (13/7/23)
Selain itu menurut ketua partai Nasdem Kota Tomohon ini, Sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah dimaksud agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat khususnya di kelurahan pangolombian agar tujuan perda ini bisa tercapai
"Karena apabila sudah ditetapkan sebagai perda masyarakat sudah tidak dapat memeberikan masukan dan harus menjalankan apa yang diamanatkan, nanti bisa dirubah kembali setelah 5 tahun kemudian"
"Untuk itu Ranperda pengelolaan sampah dimaksud untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien" tutup wakil ketua komisi 3 ini.
Sementara itu menurut Ir. Miky JL Wenur MAP yang merupakan ketua komisi 3 DPRD Tomohon selaku inisiator mengatakan
"Ranperda Pengelolaan sampah memiliki 25 bab dan 56 pasal, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Juga menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mengindari dari polusi dan udara yang tak sehat akibat semakin meningkatnya volume sampah yang dihasilkan."
"Isi Ranperda ini, mengatur diantaranya pengelolaan sampah, bank sampah, pelatihan pengelolaan sampah, jam buang sampah, serta retribusi dan sanksi, disamping mempertegas kewenangan pemerintah daerah terkait pengelolaan sampah" urai ketua Partai Golkar Kota Tomohon ini
Kegiatan yang dihadiri sekitar 130an orang ini diakhiri dengan tanya jawab, termasuk masukan dari masyarakat pangolombian terkait hal-hal yang terkait dengan pengelolaan sampah ini. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar