» »Unlabelled » Sosialisasi Ramperda Insiatif Pengelolaan Sampah Oleh CBE Dipadati Masyarakat Kolongan Raya


TOMOHON, RMC
- Pertambahan populasi penduduk yang mengakibatkan meningkatkan sampah, berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sehingga perlu upaya dalam menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Terkait hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon mengajukan Rancangan Perda Insiatif untuk dibahas bersama dengan pemerintah kota terkait Pengelelolaan Sampah, sehingga perlu masukan dan tanggapan masyarakat.

Lewat Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosramper) yang dilaksanakan Jumat, 14 Juli 2023 bertempat di Aula Katolik Kolongan, Anggota DPRD dari partai Golkar, Christo Bless Eman, SE (CBE) menjadi narasumber sosialisasi Ramperda Pengelolaan sampah ini kepada masyarakat Kolongan dan Kolongan 1.

Mengawali sosialisasi eman memaparkan apa yang menjadi tugas dan tanggung-jawab DPRD termasuk bagaimana suatu perda dihasilkan oleh pemerintah daerah dimana harus melalui mekanisme Program pembentukan perda (Propemperda)

Menurut Eman tujuan dari ranperda insiatif ini, sebagai bentuk perhatian DPRD kepada masyarakat Tomohon yang mulai bermasalah dengan sampah

"Ranperda bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya terlebih mengubah prilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah"

"Untuk itu Ranperda pengelolaan sampah dimaksud untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien" tutup wakil ketua komisi 1 DPRD Tomohon ini.

Sementara itu Narasumber kedua yakni Raywaya Lasut, SH.MH Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Hukum & HAM, provinsi Sulawesi Utara memaparkan.

"Ranperda pengelolaan sampah ini terdiri dari 25 bab dan 56 pasal dimaksud agar setiap orang dan atau badan, wajib melakukan pengurangan sampah dan penangan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan." lanjutnya

"Isi Ranperda ini, mengatur diantaranya pengelolaan sampah, bank sampah, pelatihan pengelolaan sampah, jam buang sampah, serta retribusi dan sanksi, disamping mempertegas kewenangan pemerintah daerah terkait pengelolaan sampah" urainya

Dan yang menjadi dasar hukum dari ranperda ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah sehingga sangat dibutuhkan peran serta masyarakat

"Apabila ranperda ini sudah disahkan nanti, akan menjadi aturan hukum yang mengikat bagi pemerintah maupun masyarakat terkait pengelolaan sampah sehingga masyarakat bisa berperan aktif dalam penyusunan, pelaksanaa dan pengawasannya" tutup Lasut.

Diakhir sosialisasi ini ada banyak masukan, saran bahkan pertanyaan dari peserta sosialisasi yang menandakan respon masyarakat yang tinggi akan pengelolaan sampah ini.

Diketahui Perda inisitif DPRD Tomohon ini di gagas oleh komisi 3 yang membidangi kesejahteraan rakyat dan pendidikan. ***(05)

Admin RMC 7/16/2023

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: