TOMOHON RMC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, kepada masyarakat kelurahan Kinilow 1, Jumat 14 Juli 2023 bertempat di Sixteen Cafe.
Kegiatan yang dibuka oleh sekretaris DPRD menghadirkan Jenny Sompotan dan Priscilia Tumurang SE sebagai narasumber dalam sosialisasi kali ini.
Menurut Sompotan saat mengawali materi sosialisasi ranperda ini merupakan merupakan usulan dari komisi 3 DPRD Kota Tomohon untuk dibahas bersama dengan pemerintah kota Tomohon
"Ranperda pengelolaan sampan merupakan ranperda insiatif DPRD yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 sehingga sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Tomohon" ujarnya
Tujuan dari sosialisasi ini, Agar DPRD Tomohon bisa mendengarkan masukan, saran dan pendapat yang nantinya bisa ditambahkan kedalam rancangan perda ini yang akam masuk kedalam tahapan pembahasan.
"Kami berharap lewat sosialisasi ranperda ini kepada masyarakat Kakaskasen 1,dan Tinoor Raya dapa memberikan masukan, saran dan pendapat dari masyarakat yang bisa kami masukan dalam pembahan sehingga perda ini akan mempunyai manfaat yang bersar bagi masyarakat terlebih dalam pembangunan kota Tomohon kedepan" urai legislator Partai Golkar Tomohon Utara ini
"Maksud dari ranperda pengelolaan sampah ini untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya disamping itu untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien" tutupnya
Sementara Pricilia Tumurang dalam mengawali materi sosialisasinya memaparkan kenapa komisi 3 DPRD menjadikan perda pengelolaan sampah sebagai perda inisiatif mereka
"Kota Tomohon semakin bertambah jumlah penduduknya berarti semakin banyak sampah yang dihasilkan sehingga perlu pengaturan dan peraturan daerah dalam upaya mewujutkan lingkungan yang sehat dan bersih agar kenyamanan masyarakat Tomohon tetap terjamin"
"Ranperda yang terdiri dari 25 Bab dan 56 pasal, mengatur ruang lingkup pengelolaan sampah, strategi pengelolaan sampah, petugas pengelolaan sampah, hak dan peran serta masyarakat, larangan, izin maupun ketentuan hukum bagi semua pihak" Urai Ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon ini
"Diharapkan masyarakat terlibat secara aktif dalam tahapan pembuatan perda ini sampai dengan pengawasan berjalannya perda ini apabila nanti sudah sah dijalankan agar maksud dan tujuan dari perda ini dibuat dapat tercapai' tutup anggota legislatif partai Golkar ini *** (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar