Tomohon,Redaksimanado.com~Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kembali disosialisasikan oleh Bagian sekretariat Dewan perwakilan rakyat kota Tomohon. Kegiatan diperuntukkan bagi masyarakat kelurahan Paslaten 1, pada kamis 13 Juli 2023, bertempat di Aula Garnet.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Nasdem Cherly Mantiri menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi Ranperda yang tujuannya adalah memperkenalkan kepada masyarakat, serta meminta masukan-masukan sebelum ranperda inisiatif ini resmi diterapkan.
"Peningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan juga menjadikan sampah sebagai sumber daya adalah tujuan utama dari Ranperda ini. Dalam Ranperda persampahan ini garis besarnya adalah mengatur tentang Pengelolaan sampah, Penanganan sampah, serta Bank sampah, ujar Srikandi dari paslaten ini.
Mantiri menambahkan, untuk lebih jelasnya, Ranperda yang diinisiatif oleh komisi tiga ini, akan dijelaskan secara detil oleh rekan Anggota komisi tiga sambil memberi ruang bagi Cintya Wongkar anggota Komisi Tiga untuk melakukan tugasnya.
Wongkar dalam pemaparannya menjelaskan dasar hukum dari Ranperda inisiatif ini, sehingga bisa menjadi suatu perda dan disahkan nanti.
"Yang menjadi dasar hukum dari Ranperda ini pertama adalah pasal 18 ayat 6 UUD 45, kedua Undang undang nomor 10 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, undang undang 23 tahun 2013 tentang pemerintahan Daerah, serta undang undang nomor 18 tahun 2008, imbuh Wongkar
Dikatakannya, Ranperda inj mempunyai 25 bab dan 56 pasal, yang mengatur antara lain petugas sampah, serta jam buang sampah juga tak kalah penting adalah sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar perda tersebut.
Terpantau, para peserta sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat Paslaten Satu ini berlangsung begitu komunikatif, karna setelah diberikan kesempatan untuk memberi masukan ataupun bertanya, banyak dari mereka yang ingin menyumbang kan ide terkait Ranperda pengelolaan sampah.**(abd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar