Tomohon,RedaksiManado.com~Partai Golongan Karya (Golkar) bertindak cepat memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan, menyusul pindah partai dan mundurnya James Johanis Enrico Kojongian ST, dari partai Golkar.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Gokar Kota Tomohon pada Rabu (5/7/2023), memasukkan surat PAW ke DPRD Tomohon. Surat bernomor B-29/PG-KT?VII/2013 tersebut diserahkan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Tomohon Stenly Lasut dan diterima Devi Polii SE, Staf Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Usai menyerahkan surat yang ditandatangani Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon Ir MIky Junita Linda Wenur MAP dan Sekretaris Stenly Lasut. Kepada media Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Tomohon mengatakan, karena James Johanis Enrico Kojongian telah mengundurkan diri dan pindah partai, Partai Golkar harus mengisi kekosongan yang ditinggalkan.
‘’Sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya dan Peraturan Organisasi Partai Golongan Karya, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Golkar dari James E Kojongian dinyatakan dicabut dan diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar,’’ kata Lasut mengutip isi surat yang dimasukkan ke DPRD Kota Tomohon.
BACA JUGA : Mokodompit: SK AkanTerbit, Para Pembelot Segera di PAW
Dasar Surat PAW itu sendiri adalah sesuai Keputusan DPP Parrtai Golkar Nomor: Skep-549/DPP/GOLKAR/VI/2023 tertanggal 21Juni 2023 tentang Pemberhentian Dari Keanggotaan Partai Golongan Karya Atas Nama James Johanis Enrico Kojongian ST.Ditindaklanjuti Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Utara Nomor: B-221/DPD-PG/SULUT/VI/2023 tertanggal 23 Juni 2023 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu serta surat pengunduran diri dari James Johanis Enrico Kojongian ST sebagai pengurus dan anggota Partaoi Golkar.
"Kami berharap DPRD Kota Tomohon memproses pemberhentian James Johanis Enrico Kojongian dan Penggantian Antar Waktu Stenly Tololiu sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ kata Lasut.
Adapun yang menjadi dasar lainnya lanjut Lasut, adalah UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Maejlis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian, UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PKPU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Dewna Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.**(abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar