Tomohon,RedaksiManado.com~Spesialis pencuri sepeda motor (R2) yang beroperasi di wilayah hukum polres Tomohon, berhasil diungkap dan diamankan oleh Tim Buser Polres Tomohon pada Minggu 16 Juli di ruas jalan Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Ronald Tutu S.I.K., M.M., melalui kasi Humas AKP Ferdy Suluh kepada media ini membenarkan penangkapan dan pengungkapan terduga pelaku curanmor tersebut.
"Benar, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, telah mengamankan seorang Pelaku berinisial RW alias Enol warga Kelurahan Pakowa lingkungan 5 Kecamatan Wanea Kota Manado,"kata Suluh.
Dijelaskan Suluh, terduga Enol ditangkap berawal laporan warga l bahwa motornya telah hilang saat diparkir di garasi rumah pada malam hari di Kelurahan Matani I Lingkungan IV Kecamatan Tomohon Tengah pada Kamis 09 Maret 2023.
Atas laporan ini, dipimpin Bima Cs langsung melakukan pencarian. Sedikit terlambatnya penangkap pelaku, karena ia sering berpindah pindah tempat untuk bersembunyi, kadang di Kota Manado, Kotamobagu, Bitung dan Minahasa Tenggara.
"Terduga akhirnya terlihat di ruas jalan Tomohon pada 16 Juli dan langsung diringkus Tim Buser. Dari hasil interogasi, motor yang di curi di Matani telah dijual ke Tompaso Baru. Bersama terduga pelaku Tim kemudian mengamankan BB tersebut. Dari pengakuan pelaku akhirnya Tim Buser berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda dua hasil pencurian.
Adapun modus dari pelaku, di mana dia mencari target kendaraan yang akan dicurinya dan diikuti sampai ke rumah pemilik kendaraan sepeda motor, dan pada malam harinya saat kendaraan terparkir dan pemilik sudah tidur, Pelaku mencurinya dengan cara mematahkan stang setir dan menggunakan Kunci T untuk membobol rumah kunci motor.
Setelah berhasil mencuri kendaraan roda dua tersebut, Pelaku kemudian menjual kendaraan tersebut, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur oleh Personil Buser, karena saat melakukan pencarian barang bukti, Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri.
Bagi masyarakat Tomohon yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, khususnya jenis Honda Beat seperti yang ada di daftar barang bukti, agar bisa menghubungi Satuan Reskrim Polres Tomohon.
Barang bukti yang diamankan dan hasil pengembangan :*
- 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat Street warna Hitam Silver.
- 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat deluxe warna Hitam Biru Navy.
- 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Putih.
- 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Abu-abu.
- 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Merah.
- 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Hijau Navy.
Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah, Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Sub 362 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.**(abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar