RedaksiManado.Com -- Pemerintah memberikan bantuan biaya kepada lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Besaran bantuan KIP Kuliah 2023 diatur berbeda-beda sesuai dengan akreditasi program studi (prodi) dan indeks harga daerah perguruan tinggi yang dipilih.
Hal ini berbeda dengan besaran bantuan KIP Kuliah pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab sebelumnya, pemerintah menyamaratakan besaran bantuan pendidikan kepada setiap mahasiswa.
Bantuan biaya pendidikan itu diberikan dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai Rp2,4 juta per semester.
Namun rupanya, ada perbedaan UKT di masing-masing prodi. Maka dari itu, besaran bantuan KIP Kuliah dalam bentuk UKT disesuaikan lagi.
Begitu juga dengan biaya hidup. Semula, disamaratakan sebesar Rp700 ribu per bulan, tapi kini diubah sesuai perhitungan terbaru merujuk indeks harga daerah perguruan tinggi.
Berikut besaran bantuan KIP Kuliah 2023.
1. Uang Kuliah Tunggal
- UKT prodi akreditasi A: maksimal Rp12 juta
- UKT prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta
- UKT prodi akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta
2. Biaya hidup
Mulai dari Rp800 ribu sampai Rp1,4 juta per bulan sesuai indeks harga daerah perguruan tinggi yang dipilih.
Berikut syarat agar calon mahasiswa dapat menerima bantuan KIP Kuliah 2023.
- Mahasiswa yang sejak SMP atau SMA telah memiliki KIP.
- Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan terbukti terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
- Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang mempunyai kekhususan lain.
- Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, dan daerah 3T, serta anak TKI.
Selain syarat di atas, calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah harus memenuhi syarat administrasi dokumen sebagai berikut.
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
- Penerima KIP Kuliah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik baik tetapi keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Penerima KIP Kuliah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C. ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar