TOMOHON, RMC - Sampah merupakan persoalan yang harus mendapatkan perhatian sejak dini, seiring bertambahnya jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat mengakibatkan produksi sampah suatu daerah akan terus bertambah dari hari ke hari.
Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui komisi 3, dengan segala kewenangan yang diamanatkan konstitusi, mengagas ranperda inisiatif pengelolaan sampah sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk mendapan masukan, saran bahkan kritik agar ranperda ini memberikan manfaat sebesar-besarnya pada saat di tetapkan nanti.
Berteman di Terung Tetekelung,Selasa, (6/6/2023), DPRD kota Tomohon mengadakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah. Dengan Narasumber Drs. Johny Runtuwene, MSi yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon dan DR. Frangki Zakawerus, SH MH kabid di kemenkumham Sulut.
Dalam pemaparannya Johny Runtuwene mengatakan, "Bertambahnya jumlah penduduk kota Tomohon ikut pula bertambahnya jumlah dan jenis sampah sehingga perlu pengelolaan yang tepat, sistimatis, menyeluruh dan berkesinambungan agar terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat"
"Pemerintah Daerah dalam hal ini DPRD Kota Tomohon, bertanggung jawab menjamin tersedianya lingkungan yang sehat dan mampu melaksanakan proses pengelolaan sampah yang baik sehingga mampu mewujudkan ruang yang aman, nyaman, sehat, produktif dan berkelanjutandalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan daerah" tambah mantan kepala LPMP Sulut ini
Ranperda ini memberikan ruang untuk pemerintah kota Tomohon dam menentukan kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah.
"Melalui ranperda ini juga pemerintah kota Tomohon mempunyai landasan hukum menentukan arah kebijakan dan program pengurangan dan penanganan sampah serta menyusun rencana induk dan studi kelayakan penanganan sampah" urai legislator PDI-P dari Tomohon Utara ini
Sementara itu Zakawerus dalam materinya menjelaskan terkait hal-hal teknis dan landasan hukum dari ranperda ini.
"Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU 10 tahun 2003 tentang pembentukan kota Tomohon, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah merupakan dasar hukum ranperda ini" Ujar mantan Dosen ITM ini
Ranperda pengelolaan persampahan ini terdiri dari 25 bab dan 56 pasal yang mengatur dari pembuatan kebijakan, pelaksanaan, sampai dengan larangan dan sangsi hukum bagi pelanggarnya.
"Apabila ranperda ini sudah disahkan, akan menjadi aturan hukum yang mengikat bagi pemerintah maupun masyarakat terkait pengelolaan sampah sehingga masyarakat bisa berperan aktif dalam penyusunan, pelaksanaa dan pengawasannya" pungkas Zakawerus.
Dalam Sosialisasi ini banyak masukan dari masyarakat Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga terkait pengelolaan sampah, sistim distribusi sampah, jam buang sampah sampai dengan penambahan armada sampah. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar