» » Ladys Turang Sosialisasikan Ranperda Inisitif DPRD Pengelolaan Sampah


TOMOHON RMC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah, kepada masyarakat kelurahan Kakaskasen 2, Selasa (6/7/2023) bertempat di Alamanda Bukit Doa.

Kegiatan yang dibuka oleh sekretaris DPRD menghadirkan Ladys Turang,SE dan Priscilia Tumurang SS sebagai narasumber dalam sosialisasi kali ini.

Menurut Sompotan saat mengawali materi sosialisasi ranperda ini merupakan merupakan  usulan dari komisi 3 DPRD Kota Tomohon untuk dibahas bersama dengan pemerintah kota Tomohon
 
"Ranperda pengelolaan sampan merupakan ranperda insiatif DPRD yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 sehingga sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Tomohon" ujarnya

Lewat sosialisasi ini DPRD Tomohon ingin mendengarkan  masukan, saran dan pendapat yang nantinya bisa ditambahkan kedalam rancangan perda ini yang akam masuk kedalam tahapan pembahasan.

"Kami berharap lewat sosialisasi ranperda ini kepada masyarakat kinilow 1, ada masukan, saran dan pendapat dari masyarakat yang bisa kami masukan dalam pembahan sehingga perda ini akan mempunyai manfaat yang bersar bagi masyarakat terlebih dalam pembangunan kota Tomohon kedepan" urai legislator Partai Golkar Tomohon ini

"Maksud dan Tujuan dari ranperda pengelolaan sampah ini untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya" tutup Ketua Komisi 2 ini.

Sementara Pricilia Tumurang dalam materi sosialisasinya memaparkan kenapa komisi 3 DPRD menjadikan perda pengelolaan sampah sebagai perda inisiatif mereka

"Kota Tomohon semakin bertambah jumlah penduduknya berarti semakin banyak sampah yang dihasilkan sehingga perlu pengaturan dan peraturan daerah dalam upaya mewujutkan lingkungan yang sehat dan bersih agar kenyamanan masyarakat Tomohon tetap terjamin"

"Ranperda yang terdiri dari 25 Bab dan 56 pasal, mengatur ruang lingkup pengelolaan sampah, strategi pengelolaan sampah, petugas pengelolaan sampah, hak dan peran serta masyarakat, larangan, izin maupun ketentuan hukum bagi semua pihak" Urai Ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon ini

"Diharapkan masyarakat terlibat secara aktif  dalam tahapan pembuatan perda ini sampai dengan pengawasan berjalannya perda ini apabila nanti sudah sah dijalankan agar maksud dan tujuan dari perda ini dibuat dapat tercapai' tutup anggota legislatif partai Golkar ini *** (Nal)

Admin RMC 6/08/2023

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: