» » » Hindari Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Yang Sudah Dijual


RedaksiManado.Com
-- Pada saat Anda memutuskan untuk menjual atau kehilangan kendaraan bermotor, sebaiknya Anda segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Anda tersebut.

Karena jika Anda tidak melakukan pemblokiran, maka pajak dari kendaraan tersebut akan tetap dibebankan kepada Ada sebelum pemilik baru mengganti STNK tersebut. Anda juga bisa dikenakan pajak progresif dengan nominal yang lebih mahal pada saat membeli kendaraan baru.

Pajak progresif adalah biaya yang dibebankan kepada sebagian pemilik kendaraan. Pajak progresif hanya berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu KK dan tinggal di satu tempat.

Adanya pajak progresif telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Selain untuk mencegah pajak progresif, pemblokiran STNK ini sangat penting untuk mencegah perbuatan orang lain yang bisa merugikan Anda di kemudian hari. Sebut saja jika kendaraan tersebut digunakan untuk tindakan kriminal atau yang melanggar hukum.

Beruntungnya, kini terdapat dua cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Cara pertama adalah dengan offline, itu artinya Anda harus mendatangi samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang sudah Anda jual tersebut.

Bagaimana jika Anda tidak memiliki banyak waktu luang untuk pergi ke Samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran STNK secara langsung? Tak perlu khawatir, karena Anda juga bisa melakukan pemblokiran STNK online dengan memanfaatkan beberapa aplikasi resmi yang sudah disediakan oleh Samsat di daerah Anda.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, baik dengan cara offline maupun dengan cara online.

Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual secara offline
Jika Anda memiliki banyak waktu luang, Anda bisa memblokir STNK dengan cara mendatangi kantor Samsat terdekat. Asalkan semua dokumen persyaratan sudah dipenuhi, maka pemblokiran STNK ini bisa langsung dilakukan dan tidak memerlukan waktu yang lama. Berikut ini syarat pemblokiran STNK secara offline

1. Dokumen
Syarat pertama adalah menyertakan dokumen, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) yang sudah difotokopi.

2. Surat kuasa
Jika Anda berhalangan hadir, Anda bisa melampirkan surat kuasa dari pemilik.

3. STNK
Selain dokumen diri, tentu saja Anda juga harus menyertakan fotokopi STNK dari kendaraan yang sudah Anda jual tersebut.

4. Bukti jual beli
Jangan pernah lupakan kwitansi atau surat keterangan yang menyebutkan jika memang kendaraan Anda sudah dijual. Agar lebih kuat di mata hukum, alangkah baiknya Anda menambahkan materai pada bukti jual beli tersebut.

5. Materai
Selain dokumen di atas, Anda juga wajib menyertakan materai untuk melakukan pemblokiran STNK ini secara offline.


Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual secara online
Jika Ada tak memiliki banyak waktu untuk pergi ke Samsat, maka Anda juga bisa melakukan pemblokiran STNK secara online. Anda bisa memanfaatkan beberapa aplikasi yang memang telah disediakan oleh daerah Anda. Pastikan jika aplikasi yang Anda pilih memang sesuai dengan daerah Anda.

Sama seperti saat memblokir STNK secara offline, Anda juga diwajibkan untuk menyediakan beberapa dokumen, seperti KTP, KK, STNK, BPKB, surat jual beli dan juga surat pernyataan pengalihan kepemilikan yang sudah disediakan oleh aplikasi yang Anda pilih. Foto atau scan dokumen tersebut.

Meski aplikasinya berbeda-beda, namun alurnya kurang lebih sama saja. Berikut ini langkah untuk memblokir STNK kendaraan secara online.

1. Registrasi
Langkah pertama adalah melakukan registrasi dengan cara mengunjungi aplikasi yang sudah Anda unduh.

2. Pilih PKB
Setelah berhasil masuk, Anda pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

3. Pilih pemblokiran STNK
Pada menu PKB, pilih opsi menu pemblokiran STNK.

4. Isi data dan unggah dokumen
Setelah masuk, Anda diminta untuk mengisi data kendaraan dan juga data lainnya. Anda juga diminta untuk mengunggah berkas dokumen yang sudah Ada persiapkan sebelumnya dan kirim. Jika berhasil, Anda tinggal menunggu konfirmasi, biasanya akan dikirim melalui email.

Jika Anda memilih cara offline untuk memblokir STNK, maka lengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika memilih cara online, maka pastikan dokumen yang Anda unggah tidak terlalu besar. Pastikan juga jaringan Anda stabil agar proses upload bisa berjalan dengan lancar.**(06)

Admin RMC , 6/19/2023

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: