Tomohon,Redaksimanado.com~Aksi penganiayaan dengan senjata tajam terjadi lagi di Kota Tomohon. Setelah beberapa hari yang lalu seorang anak kandung tega mengancam ibunya dengan pisau untuk dimutilasi, Kali ini kembali di Tomohon Utara seorang pria menikam teman mirasnya.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, melalui rilis yang diterima media ini membenarkan kejadian penikaman yang terjadi tersebut, dan sang terduga pelaku telah diamankan.
"Iya, benar penganiayaan ini terjadi lagi dan lagi karena pelaku telah mengkonsumsi minuman keras (miras) sehingga tidak lagi terkontrol dan mengakibatkan emosi lalu terjadi penikaman,"beber Kapolres.
Dijelaskannya, kejadian ini bermula saat terduga pelaku bersama beberapa temannya usai mengkonsumsi miras pada Sabtu Malam(6/5/23) hingga Minggu Subuh disalah satu lorong yang berada di kecamatan Tomohon Utara dan melanjutkan perjalanan ke salah satu hotel terama di kecamatan tersebut.
Sekembalinya mereka dari sana ke lorong awal tempat miras sekitar pukul 04.00 subuh, terjadi cekcok dan saling adu jotos antara pelaku dan korban yang diketahui masih dibawah umur. Kejadian ini langsung dilerai oleh temannya, dan terduga pelaku saat itu langsung dibawah kerumah oleh temannya.
"Tapi, bukannya terduga diam dirumah, malahan berontak dan balik lagi mencari korban yang masih berada di lorong. Perkelahian tak terlelakkan, saat itulah pisau yang sudah diselipkan di pinggang dicabut dan dengan membabi buta menikam korban hingga mengalami tiga luka tusukan di tangan dan rusuk kiri juga badan bagian belakang,"urai Kapolres.
Melihat kejadian, Masyarakat sekitar kembali melerai dan mengamankan terduga pelaku kerumahnya, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit.
Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon saat menerima laporan dari saksi yang merupakan Ibu terduga pelaku, dipimpin Bima Pusung langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara. Setelah mendapat informasi jelas, Terduga yang saat itu berada di rumahnya diringkus dan dibawa ke Mapolres Tomohon, sedangkan barang bukti belum ditemukan. Menurut pengakuan pelaku, pisau tersebut dibuang di seputaran lorong tempat kejadian.
Pasal yang disangkakan atas tindakan tersebut diatas adalah
Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 c UU No.35 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Isinya :Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6(enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.72.000.000,-**(abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar