» » Sosialisasikan Ranperda Pengelolaan Sampah Di Kakaskasen Raya, Jonru Terima Usulan Masyarakat


TOMOHON, RMC - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisitif DPRD tentang Pengelolaan Sampah kepada perwakilan masyarakat Kakaskasen Raya bertempat di Terung Tetekelung kelurahan Kakaskasen, Jumat 26/05/2023

Sosialisasi Ranperda yang diusulkan oleh Komisi 3 DPRD Kota Tomohon ini Dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Nyoman Nirmala, SH MH serta menghadirkan narasumber yang pertama wakil ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene, MSi dan kedua Raywaya Lasut, SH.MH Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Hukum & HAM, provinsi Sulawesi Utara.

Dalam pemaparannya Runtuwene mengawali dengan apa yang menjadi pertimbangan DPRD mengusulkan Perda inisiatif ini, setelah banyak menerima masukan dari warga masyarakat Tomohon

"Bertambahnya jumlah penduduk kota Tomohon ikut pula bertambahnya jumlah dan jenis sampah sehingga perlu pengelolaan yang tepat, sistimatis, menyeluruh dan berkesinambungan agar terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat"

"Selain itu sudah menjadi tanggung-jawab pemerintah untuk menjamin tersedianya lingkungan yang sehat dan mampu melaksanakan proses pengelolaan sampah yang baik sehingga mampu mewujudkan ruang yang aman, nyaman, bersih, sehat dan produktif dan dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan daerah" lanjut Politisi yang berasal Dari PDI-Perjuangan ini

Ranperda ini memberikan ruang untuk pemerintah kota Tomohon dam menentukan kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah.

"Melalui ranperda ini juga pemerintah kota Tomohon mempunyai landasan hukum menentukan arah kebijakan dan program dalam pengurangan dan penanganan sampah serta menyusun rencana induk dan studi kelayakan penanganan sampah" urai legislator peraih suara terbanyak dari kecamatan Tomohon Utara


Terkaita tujuan pelaksanaan Sosialisasi ranperda pengelolaan sampah yang dilakukan semua anggota dan merupakan program terobosan DPRD kota Tomohon adalah

"Agar peran serta masyarakat dalam merumuskan kebijakan daerah sudah dilibatkan sejak awal, sehingga DPRD Kota Tomohon bisa menerima usulan dan saran, pendapatnya yang nantinya akan dimasukan dalam penyempurnaan Ranperda ini." tutup Jonru sapaat akrab mantan birokrat ini

Sementara itu Lasut dalam penyampaian materinya menjelaskan terkait hal-hal teknis dan landasan hukum dari ranperda ini.

"Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU 10 tahun 2003 tentang pembentukan kota Tomohon, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah merupakan dasar hukum ranperda ini" Ujarnya

Ranperda pengelolaan persampahan ini terdiri dari 25 bab dan 56 pasal yang mengatur dari pembuatan kebijakan, pelaksanaan, pemberian insentif, sampai dengan larangan dan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

"Apabila ranperda ini sudah disahkan nanti, akan menjadi aturan hukum yang mengikat bagi pemerintah maupun masyarakat terkait pengelolaan sampah sehingga masyarakat bisa berperan aktif dalam penyusunan, pelaksanaa dan pengawasannya" tutup Lasut.

Terpantau banyak masukan dan saran dari peserta sosialisasi yang sudah dititipkan kepada pemateri apa itu secara langsung maupun tulisan**(Nal)

Admin RMC 5/27/2023

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: