TOMOHON, RMC - Populasi penduduk yang mengakibatkan meningkatkan sampah yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sehingga perlu upaya dalam menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
Terdorong akan hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon mengajukan Perda Insiatif untuk dibahas bersama dengan pemerintah kota terkait Pengelelolaan Sampah, sehingga perlu masukan dan tanggapan masyarakat.
Lewat Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosramper) yang dilaksanakan Jumat, 26 Mei 2023 bertempat di Tripel M Plaza, Anggota DPRD dari partai demokrat Siane Samatara, SE menjadi narasumber sosialisasi Ramperda Pengelolaan sampah ini kepada masyarakat Talete 1 dan Talete 2.
Menurut Samatara maksud dan tujuan dari ranperda ini "untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya"
"Ranperda pengelolaan sampah ini terdiri dari 25 bab dan 56 pasal dimaksud agar setiap orang dan atau badan, wajib melakukan pengurangan sampah dan penangan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan." lanjutnya
Dan yang menjadi dasar hukum dari ranperda ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah sehingga sangat dibutuhkan peran serta masyarakat
"DPRD Tomohon sangat membutuhkan usul, saran, pendapat dan pertimbangan untuk membuat perda ini semakin berpihak kepada masyarakat Tomohon." tutup legialator dapil Tomohon Tengah.
Diketahui Perda inisitif DPRD Tomohon ini di gagas oleh komisi 3 yang membidangi kesejahteraan rakyat dan pendidikan. ***(05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar