Tomohon,Redaksimanado.com~Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tomohon berhasil menangkap pria pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl di wilkum (wilayah hukum) Polres Tomohon tepatnya di ruas jalan Kakaskasen -Wailan Tomohon Utara.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito dalam rilis yang diterima media ini membenarkan kejadian penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut, dan saat ini telah bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tomohon untuk diproses.
"Benar, personil satuan Resnarkoba telah mengamankan RD alias Ramly (39), dengan barang bukti ratusan butir obat keras jenis thryhexypenidyl saat akan melakukan penjualan atau transaksi,'ungkap Kapolres.
Dijelaskannya, setelah mendapat laporan dari masyarakat akan adanya aktivitas ini(transaksi narkoba), Kasat Narkoba Iptu Erwin H. Mantiri, S.H., M.H., bersama tim langsung menuju ke lokasi transaksi di Kelurahan kakaskasen tiga pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 wita dan menangkap RD bersama barang bukti obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 70 butir yang di kemas dalam plastik sachet kecil sebanyak 7 plastik, di mana setiap sachet berisi 10 butir obat TRIHEXPHENIDYL.Tomohon,Redaksimanado.com~Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tomohon berhasil menangkap pria pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl di wilkum (wilayah hukum) Polres Tomohon tepatnya di ruas jalan Kakaskasen -Wailan Tomohon Utara.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito dalam rilis yang diterima media ini membenarkan kejadian penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut, dan saat ini telah bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tomohon untuk diproses.
"Benar, personil satuan Resnarkoba telah mengamankan RD alias Ramly, dengan barang bukti ratusan butir obat keras jenis thryhexypenidyl saat akan melakukan penjualan atau transaksi,'ungkap Kapolres.
Dijelaskannya, setelah mendapat laporan dari masyarakat akan adanya aktivitas ini(transaksi narkoba), Kasat Narkoba Iptu Erwin H. Mantiri, S.H., M.H., bersama tim langsung menuju ke lokasi transaksi di Kelurahan kakaskasen tiga pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 wita dan menangkap RD bersama barang bukti obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 70 butir yang di kemas dalam plastik sachet kecil sebanyak 7 plastik, di mana setiap sachet berisi 10 butir.
Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui jika masih menyimpan obat keras jenis Thryhexypenidyl
dirumahnya di kelurahan Bailang lingkungan Satu kecamatan Bunaken Kota Manado. Dengan hasil pengembangan, tim mengamankan obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 620 butir yang sudah di kemas dalam plastik sachet kecil dimana setiap plastik sachet berisi 10 butir obat keras di rumah terduga Pelaku.
Atas perbuatannya, Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah Pasal 196, pasal 197 UU RI No 36 Thn 2009 tentang kesehatan dengan masa hukuman 10 - 15 tahun dan denda 1.000.000.000 s/d 1.500.000.000 (1 Miliar s/d 1 miliar lima ratus juta rupiah).**(abd)
Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui jika masih menyimpan obat keras jenis Thryhexypenidyl
dirumahnya di kelurahan Bailang lingkungan Satu kecamatan Bunaken Kota Manado. Dengan hasil pengembangan, tim mengamankan obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 620 butir yang sudah di kemas dalam plastik sachet kecil dimana setiap plastik sachet berisi 10 butir obat keras di rumah terduga Pelaku.
Atas perbuatannya, Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah Pasal 196, pasal 197 UU RI No 36 Thn 2009 tentang kesehatan dengan masa hukuman 10 - 15 tahun dan denda 1.000.000.000 s/d 1.500.000.000 (1 Miliar s/d 1 miliar lima ratus juta rupiah).**(abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar