Jakarta, RMC -- Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan alasan menyebarkan informasi tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengubah sistem pemungutan suara dalam pemilu ke publik.
Salah satu alasannya adalah informasi tersebut patut diketahui publik dan viral di media sosial. Menurutnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga memakai strategi tersebut.
"Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5).
Denny menyebut informasi yang ia klaim bersumber dari orang yang kredibel itu patut diketahui publik sebagai bentuk transparansi. Menurutnya, itu juga termasuk wujud advokasi publik.
"Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu," kata dia.
Denny berharap publik mengikuti sidang uji materi Mahkamah Konstitusi mengenai pasal mengenai pola pemungutan suara di pemilu.
Menurutnya, jika MK mengabulkan gugatan atau mengembalikan ke sistem proporsional tertutup (coblos partai), maka ada pelanggaran terhadap prinsip dasar open legal policy.
Ia menyebut kewenangan untuk menentukan sistem pemilu adalah milik pembuat UU antara lain Presiden, DPR.
Selain itu, perubahan sistem pemilu di tengah tahapan yang berjalan juga akan membuat proses pemilu menjadi kacau.
"Sekarang para bacaleg sudah daftarkan daftar calon sementara, maka jika di tengah jalan ini diubah, maka akan mengganggu parpol karena harus menyusun ulang, dan tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah di akar rumput," ujarnya.
Denny menilai perlu adanya langkah-langkah advokasi, pencegahan, dan preemptif atas putusan MK nanti.
Ia juga mengungkit bagaimana MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang menurutnya bermasalah secara etika.
Denny menilai tidak ada pondasi hukum yang kokoh dalam putusan itu. Oleh sebab itu, Denny khawatir MK ke depannya hanya menjadi alat politik tertentu.
"Jadi saya khawatir MK punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu," ujar Denny.
Awalnya, Denny mengaku mendapat bocoran bahwa MK bakal mengabulkan gugatan terhadap pasal dalam UU Pemilu mengenai pola pemungutan suara di pemilu.
Hal itu berimplikasi pada perubahan dari sistem proporsional terbuka (coblos caleg) menjadi sistem proporsional tertutup (coblos partai).**(Alen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar