TOMOHON, RMC - Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Tomohon, menjatuhkan Punishment (hukuman) terhadap dua anggota DPRD yakni Ferdinand Mono Turang dan Santi Runtu yang sudah membelot (pindah partai)
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) walikota Tomohon tahun 2022, yang dilaksanakan Selasa (16/5), telah dibacakan surat masuk dari Fraksi Partai Golkar yang merupakan perpanjangan tangan dari DPC Partai Gerindra Kota Tomohon.
BACA JUGA : Tampil Dengan Line Up Wajah Baru, Gerindra Tomohon Siap Raih 7 Kursi
Saat dihubungi, sekretaris DPC Partai Gerindra Tomohon, Jhony Kreysen membenarkan surat yang di kirim ke FPG bernomor S.REK/011/05/GerindraTomohon/2023 yang ditanda tangani ketua Sendy Rumajar dan dia sendiri.
"Ya kami sudah menyurat ke fraksi Partai Golkar Kota Tomohon dan terima kasih atas tindak lanjut dengan surat fraksi kepimpinan DPRD Kota Tomohon"
Ditanya terkait isi surat tersebut mantan kabag humas polres Tomohon ini mengatakan DPC partai Gerindra memberikan tindakan tegas atas pembelotan yang dilakukan 2 anggota DPRD dari partainya,
"Kami mintakan penundaan hak-hak sebagai anggota DPRD dan menarik mereka dari alat kelengkapan DPRD Tomohon karena Partai Gerindra sementara memproses pergantian antar waktu keduanya"
Sementara itu ketua DPRD Djemmy Sundah, saat dihubungi lewat wa terkait surat yang dibacakan mengatakan,
"Dengan dibacakan surat FPG dalam paripurna semua proses permintaan tersebut sudah sah dan sementara berjalan, tapi pimpinan DPRD sementara melakukan penelitian agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada"
Diketahui proses pergantian antar waktu kedua personil ini sudah sementara berjalan di internal partai sambil melengkapi persyaratan calon penganti. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar