Untuk itu melalui komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon, melalui hak dan kewenangan yang dimilikinya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisitif terkait pengelolaan persampahan untuk dibahas bersama dengan pemerintah kota Tomohon dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda.
Setelah diajukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tomohon, sekretarian DPRD melaksanakan sosialisasi Ranperda pengelolaan sampah yang dilaksanakan di aula Hutan Pinus, Lahendong, Jumat 26/05/2023 dengan menghadirkan masyarakat dari kecamatan Tomohon Selatan.
Adapun yang menjadi Pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Ir. Miky JL Wenur, MAP (MJLW) yang merupakan ketua Komisi 3 DPRD Kota Tomohon dan Perancang peraturan perundang-undangan Raywaya Lasut, SH.MH dari Kanwil Kemenkum HAM sulut
Mengawali sosialisasi Wenur menjelaskan alasan sehingga komisi 3 DPRD Kota Tomohon menjadikan pengelolaan sampah sebagai Ranperda inisitif mereka yakni,
"Bertambahnya jumlah penduduk kota Tomohon ikut pula bertambahnya jumlah dan jenis sampah sehingga perlu pengelolaan yang tepat, sistimatis, menyeluruh dan berkesinambungan agar terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat"
Ranperda yang memuat 25 bab dan 56 Pasal ini merupakan bentuk perhatian kami karen semakin banyak keluhan masyarakat yang berhubungan dengan pengelolaan sampah bertujuan,
"Meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya" lanjutnya
Selain itu Ranperda ini memberikan ruang untuk pemerintah kota Tomohon dam menentukan arah kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah.
"Melalui ranperda ini juga pemerintah kota Tomohon mempunyai landasan hukum menentukan arah kebijakan dan program pengurangan dan penanganan sampah serta menyusun rencana induk dan studi kelayakan penanganan sampah" urai Ketua partai Golkar dari Tomohon
"Untuk itu tujuan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Selatan untuk meminta usulan dan saran, pendapatnya yang nantinya akan memperbaiki Ranperda ini." tutup Wenur
Sementara itu Lasut dalam materinya mengupas terkai hak dan kewajiban masyarakat karena ranperda merupakan aturan hukum yang mengikat apabila sudah di tetapkan menjadi perda nanti
"Ranperda ini memuat hak kewajiban orang maupun badan usaha dan disertai dengan larangan yang memiliki sangsu hukum apabila di langgar atau tidak ditaati"
Selain itu Ranperda ini memuat mengenai insentif dan disinsentif, kompensasi serta penarikan retribusi pelayanan kebersihan bahkan pemberian penghargaan. ** (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar