» » Ferdinand Turang, Sosialisasikan Ranperda Pengelolaan Sampah Bagi Masyarakat Pangolombian

Tomohon
,Redaksimanadi.com~Satu lagi rancangan peraturan daerah yang di inisiatif oleh anggota dewan perwakilan rakyat kota Tomohon mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah adalah Ranperda yang diinisiatif oleh anggota DPRD khususnya di komisi III. Dalam sosialisasi yang digelar, tanggapan dan masukan masyarakat sangatlah diperlukan untuk menjadi pembahasan anggota DPRD bersama pemerintah, sehingga peran serta Masyarakat terlihat bila Ranperda tersebut telah ditetapkan.

Ferdinand Mono Turang, anggota dewan dari partai Gerindra pada jumat (26/5) menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi Ranperda yang di gelar di Country Ribs cafe Kelurahan Walian satu.

Dijelaskan Turang, dasar hukum dari Ranperda ini yang pertama adalah pasal 18 ayat 6 UUD 45, kedua Undang undang nomor 10 tahun 2903 tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, undang undang 23 tahun 2013 tentang pemerintahan Daerah, serta undang undang nomor 18 tahun 2008.

"Dalam Ranperda Pengelolaan Sampah terdapat 58 pasal dengan 25 bab. Perda Pengelolaan Sampah sudah sangat mendesak. Sebab hingga saat ini belum diatur dalam sebuah Perda,” kata Turang.

Ditambahkannya, sampah bila dikelola dengan baik, bisa memberi dampak peningkatan perekonomian masyarakat. Karena itu perlu ada metode pengelolaan sampah yang tepat. Dia meyakini hadirnya Perda Pengelolaan Sampah bisa memberi dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon.

Hadir juga sebagai narasumber, staf ahli komisi III DR. Yongker Baali yang menjelaskan secara detil terkait Ranperda ini. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pula Kabag Persidangan dan Perundangan-undangan Nyoman Nirmala S.H, serta  masyarakat kelurahan Pangolombian.**(abd)

EL 5/27/2023

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: