Tomohon,RedaksiManado.com~Pemerintahan CSWL saat ini, mendapat kritik pedas dari salah satu tokoh pendiri Kota Tomohon. pasalnya terhitung Desember hingga Maret ini, Walikota bersama isteri sudah tiga kali ke luar negeri, dengan menggunakan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Keganjringan "pelesiran" dari Walikota Tomohon, Caroll Senduk SH dan isteri drg. Jeand’arc Karundeng ke luar negeri yang dibiayai dari APBD Kota Tomohon mencontohkan tindakan kurang baik dimata kritikus kota bunga ini.
Stevi Tanor SE Ak MM, Ketua Forum Transparansi (FORTRAN) Kota Tomohon, kepada media ini mengkritisi tindakan Pemimpin kita ini yang ditengarai hanya ingin "berfoya-foya" di luar negeri atau pelesiran dan tidak mengindahkan instruksi Presiden RI untuk mendorong kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka pengendalian inflasi yang diikuti ajakan mari berkebun. Semua itu mengindikasikan ekonomi kita tidak dalam keadaan baik–baik saja.
"Urgensi perjalanan luar negeri harus terukur dan ada dampaknya bagi rakyat. Kalau hanya terkesan jalan-jalan menggunakan uang daerah sebaiknya ditunda apalagi keadaan ekonomi rakyat lagi melemah,” tegas Tanor.
Lanjut Tanor, untuk menghindari dampak inflasi berbagai kebijakan diupayakan pemerintah, termasuk gerakan kemandirian pangan didaerah. Itu yang substantif diperhatikan bahkan didorong bukan malah "pelesir".
Diketahui, sejak Desember 2022 hingga Maret 2023, menurut data yang ada, Walikota Tomohon dan istri telah melakukan tiga kali perjalanan ke luar negeri.
Perjalanan luar negeri pertama, pada 1-12 Desember 2022, Walikota Tomohon dan istri yang juga merupakan Staf Ahli Walikota Tomohon bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan ini, mengikuti pameran dagang Artigiano in Fier di Milan, Italia.
Yang kedua, pada 30 Desember 2022- 4 Januari 2023 menghadiri The 134 Rose Parade, di Pasadena, Amerika Serikat.Kunjungan ke Pasadena Amerika Serikat tertata dalam APBD Kota Tomohon tahun 2023.
Dan yang terbaru, pada Rabu (8/3/2023), Walikota kota dan istri menghadiri Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) di Markas Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), di New York, Amerika Serikat.
Menariknya diminggu yang bersamaan Wakil Walikota juga berkunjung keluar Negeri (Jepang). Nah, dalam permendagri no 59 pasal 5 ayat dua tertulis,
Pelaksanaan Perjalanan Dinas tidak dapat dilakukan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam waktu yang bersamaan.
Permendagri no 59 tahun 2019 terkait Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Pasal 5 ayat satu dan dua berbunyi,
(1). Pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, memenuhi kriteria:
a.selektif untuk kepentingan kedinasan yang sifatnya strategis dan prioritas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan Perjalanan Dinas;
C. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan
pencapaian target dan indikator kinerja Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
d. efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dan
e. kesesuaian dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
f.keluaran dan hasil untuk mendukung capaian kinerja Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
(2) Pelaksanaan Perjalanan Dinas tidak dapat dilakukan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam waktu yang bersamaan.
Tanor menjelaskan, perjalanan dinas Walikota Tomohon dan istri, hanya mengikuti acara ceremonial dan tidak substantif dengan kebutuhan rakyat Tomohon saat ini.
"Saat ini rakyat butuh kemandirian pangan. Mulai dari beras, daging, dan susu biar terhindar stunting. Sektor kemandirian pangan ini jauh lebih penting,”terangnya.
Sementara itu Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Karundeng, dalam rilis resmi pemerintah kota Tomohon mengatakan, melalui kegiatan ini (kehadiran di acara hari perempuan sedunia) kiranya dapat memberikan hal yang positif bagi para perempuan khususnya yang ada di Kota Tomohon dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Turut juga mendampingi Walikota kota Tomohon dan Ketua TP PKK Kota Tomohon, dalam kunjungan ke Amerika Serikat, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes.**(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar