TOMOHON, RMC- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon 2023 Untuk Masyarakat Kelurahan Walian, Senin 27/02/23 bertempat di Coutry Ribs Resto & Cafe
Kegiatan Yang dibuka Oleh kepala bagian Persidangan dan perundang-undanga DPRD Tomohon, Nyoman Nirmala SH.MH menghadirkan Narasumber yakni Ferdinand Mono Turang, S Sos selaku anggota DPRD Kota Tomohon dan BernyMambu SH, MH selaku kabag hukum Pemerintah Kota Tomohon
Menurut Turang Propemperda adalahi instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu dan sistematis. sehingga propemperda kotaTomohon tahun 2023 di tetapkan melalui keputusan DPRD Kota Tomohon nomor 12 Tahun 2022.
"Adapun yang menjadi dasar hukum dari propemberda adalah UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, Permendagri 80 tahun 2015 sebagaimana teah diubah dengan permendagri 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Perda Kota Tomohon nomor 2 tahun 2019 tentang tatacara penyusunan propemperda" urai legislator partai Gerindra ini
"Sosialisasi Propemperda ini bertujuan agar masyarakat kota Tomohon bisa mengetahui mekanisme suatu perda dihasilkan sehingga bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, saran dan pendapatnya terkait penyusunan perda kota Tomohon di Tahun 2023"Lanjutnya
"Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas DPRD Kota Tomohon di tahun 2023 terdiri daeri 6 ranperda yakni Pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan susunan perangkat daerah, penyelenggaraan bantuan hukum, Lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengelolaan persampahan, dan pelestarian bahasa daerah dan penggunaan pakaian adat minahasa selain itu ada 3 perda wajib yakniLKPJ tahun 2022, APBD Perubahan 2023 dan APBD tahun 2024" Tutupnya
Sementara itu menurut mambu "propemperda bisa diusulkan pemerintah daerah dan juga DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama sehingga ranperda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi"
"propemberda selain untuk menjalankan otonomi daerah, untuk mendukung pembangunan daerah seperti yang sudah dituangkan dalam Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) serta mendukung progran kerja pemerintah daerah terkait kepastian hukum" tutupnya. *** (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar