Tomohon, RMC - Merit sistem merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Di Indonesia, merit sistem secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi).
"Sistem ini seolah menjadi kritik atas suburnya praktek nepotisme, dan primordialisme di dunia kerja. Oleh karenanya sistem merit menjadi salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN". hal ini diutarakan oleh Stefy Edwin Tanor, SE.Ak, MM Ketua Forum Transparansi Kota Tomohon, saat dijumpai dikediamannya selasa 27 Desember 2022
"Pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat; dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit." Lanjutnya
Namun demikian hal sebaliknya terjadi di kota Tomohon propinsi Sulawesi Utara dimana walikotanya Caroll, Senduk, SH melakukan Pelantikan terhadap istrinya drg. JEAN D’ARC FLORENTIA KARUNDENG, sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan. pada medio november 2022 yang lalu.
Pelantikan diatas ternyata melanggar aturan hukum seperti UU No. 5 tentang ASN dan juga permendagri 134 tahun 2018 tentang Standard Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dimana prasyarat menjadi staf ahli terdapat 5 butir.
"Ada dua persyaratan yang dilanggar dalam pelantikan karundeng yang merupakan jabatan setingkat pimpinan tinggi pratama ini, yakni Lulus pendidikan pengembangan kompetensi kepemimpinan tingkat II dan lulus pendidikan pengembangan kompetensi Teknis" Beber pejuang pembentukan kota Tomohon ini
Diketahui karundeng hanya pernah memegang jabatan eslon 4 yakni kepala puskesmas kakaskasen tapi anehnya langsung dilantik dalam jabatan eslon 2
Hasil penelusuran redaksimanado.com ternyata penyebab pelantikan karundeng yang dipaksakan walaupun melawan aturan ini "diduga untuk melegalkan tindakan karundeng yang masuk campur dalam urusan pemerintahan yang menjadi wewenang walikota dan memanfaatakan dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) misalnya penggunaan SPPD dan lain-lain" ujar sumber di pemkot Tomohon yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.
Untuk itu diharapkan DPRD Kota Tomohon Untuk dapat menggunakan kewenangannya dalam melakukan fungsi pengawasannya terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan dikota Tomohon agar penegakan aturan benar-benar bisa dijalankan sebagaimana mestinya.** (007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar