» » Wongkar Narasumber Sosialisasi Perda RPPLH 2021-2051 Tomohon Untuk Masyarakat Tinoor


Tomohon, RMC
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021-2051 di Kelurahan Tinoor. Selasa (22/11/22).

Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan , dengan narasumber Angota DPRD Fraksi PDI-P Julianita S.C. Wongkar, B.Bus, M.COMM dari Fraksi PDI-P dan Pamerintah Kota Tomohon yaitu Kadis Lingkungan Hidup & Persampahan Jhon Kapoh, SS Msi

Mengawali sosialisasi Wongkar menjelaskan bagaimana sebuah perda ini bisa lahir berdasarkan peratutan perundang-undanga "Perda Merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama antara eksekutif dan DPRD sehingga menjadi tugas bersama untuk disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati"

Tujuan perda RPPLH ini dibentuk adalah "mempertahankan dan melindungi kualitas lingkungan hidup, melindungi keberlanjutan fungsi, meningkatkan tata kelola pendayagunaan lingkungan hidup serta menunjang Tomohon sebagai kota pariwisata"

Selain itu untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam menjamin pemenuhan kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang serta meningkatkan tata kelola pemerintah daerah serta meningkatkan ketahanan dalam rangka menghadapi perubahan iklim" urai Legislator Tomohon Utara ini

Sementara menurut Kapoh "RPPLH dilaksanakan berdasarkan asas tanggung-jawab pemerintah daerah, Kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, keanekaragaman hayati, partisipatif, kearifan lokal dan otonomi daerah"

"Dan sasaran dari ditetapkan perda ini adalah Terciptanya lingkungan daerah yang berkualitas, kondusif, serta memiliki daya dukung seimbang untuk terciptanya kota pariwisata yang berdaya saing, bersih indah dan sehat" Lanjut kabag humas ini

"Selain itu untuk meningkatkan luas wilayah yang berfungsi melindungi untuk terjaminnya ketersediaan air yang berkualitas untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan" Tutupnya

Sosialisasi diakhiri dengan tanya-jawab dengan peserta untuk memperjelas apa yang menjadi inti dari perda ini. ****(Nal)

Admin RMC 11/23/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: