» » Sundah, Sosialisasikan Perda APBD-P Untuk Masyarakat di Kelurahan Lansot, Tumatangtang dan Tumatangtang Satu

Tomohon,RedaksiManado.Com~Sekretariat Dewan Kota Tomohon  ,menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 dilaksankan di Kelurahan Lansot Tumatangtang dan Tumatangtang Satu, pada Senin, (21/11/2022).

Tampil sebagai narasumber, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari Partai Golkar Jemmy Sundah, memgatakan bahwa Perda ini dilaksanakan apabila ada kebutuhan khusus atau perintah undang-undang, maka sesuai mekanisme dilakukan perubahan.

"Hal seperti ini, yang harus dilakukan penganggaran lagi, karena tidak ditata saat penyususnan APBD TA 2022. Bantuan sosial sebagai kompensasi dari kenaikan BBM tersebut harus dianggarakan lagi," ujar Sundah yang adalah Ketua DPRD kota Tomohon saat ini.

Sementara itu, salah satu  narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi MAP, menjelaskann bahwa APBD merupakan instrumen legal yang telah diatur. Ini mengatur jalannya pemerintah daerah itu sendiri.

"Untuk melaksanakan APBD-P ada beberapa poin sehingga perlu dilakukan, diantaranya seperti Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkanbharus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakanbdalan TA berjalan, Keadaan Darurat maupun Keadaan Luar Biasa," tukasnya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab seputar penggunaan anggaran dalam APBD Kota Tomohon,  yang dijawab dengan lugas oleh kedua narasumber.**(EL)

EL 11/21/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: