Tomohon,RedaksiManado.Com~Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Pada Selasa (22/11/22) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA) di Kelurahan Tara-Tara 2,3 serta Woloan Tiga. Stanly Wuwung anggota dewan dari Partai Hanura menjadi salah satu narasumber.
Dalam materinya Wuwung menuturkan bahwa Pemerintah Kota Tomohon saat ini tetap fokus dalam upaya melindungi hak anak yang ada di Kota Tomohon, dan telah diupayakan DPRD kota Tomohon melalui Perda Kota layak anak.
"Hal ini bukan hanya prestise dan legacy bahwa kota Tomohon memiliki perda layak anak, tapi benar benar iplementasinya adalah bahwa anak-anak yang ada di Kota Tomohon perlu dilindungi. Dan yang menjadi muatan utama dari perda ini adalah untuk melindungi hak anak dari tahap tumbuh kembang serta perlindungan hukum untuk hal bersifat tidak melindungi. Sekarang banyak masalah seperti kasus pelecehan terhadap anak yang muncul setelah ada perda ini. Namun walaupun banyaknya kasus seperti itu, tetapi proses hukum tetap berjalan bagi mereka yang telah melanggar hak hak anak,"Jelas politisi dari Tomohon Barat ini.
Lanjutnya,hal inilah yang terus kami sosilaisikan melalui Perda dan harus disampaikan sehingga masyarakat bisa memahami. Jadi intensitas sosialisasi ini terus kami laksanakan.
Diketahui hak hak perlindungan anak di kota Tomohon telah diatur bukan hanya pada perda KLA ini namun ada juga aturan aturan hukum di atas perda. Perlindungan terhadap anak adalah satu hal yang penting karena mereka adalah generasi penerus yang ada di Kota Tomohon.
Sosilaisasi ini menghadirkan juga narasumber yaitu kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak kota Tomohon dr.Olga Karinda. Kegiatan sosialisasi yan digelar di Aula ini, diakhiri sesi tanya jawab, dan dijawab dengan lugas oleh kedua narasumber.**(EL)
Stanly Wuwung Sosialisasikan Perda KLA di Tomohon Barat
EL
11/22/2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar