» » Christo Eman Sosialisasikan Tatacara Penyusunan Propemperda Untuk Masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan Dua


Tomohon
,RedaksiManado.Com~Anggota Dewan dari Partai Golkar Christo Eman menjadi narasumber dalam kegiatan  Sosialisasi Peraturan Daerah (perda)Kota Tomohon Nomor 2 tahun 2019 tentang tatacara penyusunan program pembentukan Perda (Propemperda), yang dilaksanakan oleh Bagian sekretariat DPRD kota Tomohon pada Selasa (22/11/22) di Anugerah Hill untuk masyarakat kelurahan Paslaten 1dan 2.

Eman mengatakan,dilaksanakannya sosialisasi ini, agar supaya masyarakat  boleh tau tentang pembentukan sebuah perda mulai dari tahapanya hingga terbentuknya perda ini. Disamping itu dapat memberikan  pengertian bahwa perda yang dibuat menguntungkan bagi masyarakat. Sebagimana di ketahui dalam pembentukan suatu peraturan janganlah tumpang tindih.

"Kepada perwakilan masyarakat yang hadir antara berharap agar bisa menyampaikan atau meneruskan apa yang mereka dapat dalam sosialisasi  ini di lingkungan masyarakat, "ujar Eman.

Sosialisasi perda ini inrinya adalah soal  bagaimana masyarakat memberikan aspirasi ke dewan sehinga bisa dirumuskan untuk nantinya menjadi sebuah peraturan daerah busa jadi perda. Jadi adapun tatacara penyusunan Perda tersebut adalah, Penyusunan Propemperda awalnya di lingkungan DPRD, dan dikoordinasikan dengan Bapemperda. Selanjutnya usulan daftar Ranperda dimasukkan ke Bapemperda, diajukan oleh anggota komisi atau gabungan komisi atau Bapemperda DPRD.

Langkah berikut pengajuan draf Propemperda ke pimpinan DPRD untuk dibuatkan SK DPRD sebelum penyusunan RKPD. Bapemperda menyampaikan hasil penyusunan Propemperda ke pimpinan DPRD paling lambat 7 hari sesudah ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembahasan Propemperda di lingkungan DPRD, diatur dalam peraturan DPRD (pasal 8 ayat 3).

Dalam sosialisasi ini, diadakan juga sesi tanya jawab, sehingga masyarakat lebih memahami akan sosialisasi Perda ini.**(EL)

EL 11/22/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: