» » » Bawaslu Tomohon Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu


Tomohon
,RedaksiManado.Com~Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu,pada Jumat (18/11/22), bertempat di Grand Hall Megfra Tomohon.

Saat membuka kegiatan, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Merwan Irvan Dokal SH, mengatakan bahwa sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu ini, media mempunyai peran yang sangat penting dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat  agar mereka tau akan regulasi yang ada.

“Sebagai badan Pengawas (baca Bawaslu), kami berharap media yang merupakan Pilar Keempat Demokrasi, dapat menjembatani untuk mensosialisasikan dan mengedukasi  masyarakat, sehingga  partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu tahun 2024 nantinya dapat dengan baik berjalan, "harap Dokal dalam sosialisasi yang dihadiri media.

Sementara itu DR. Ferol Warouw SH.ST. MEng.MPd salah satu narasumber, dalam pemaparannya menjelaskan beberapa materi terkait peraturan pengawasan Pemilu yang diantaranya gambaran umum perjalanan tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

“Untuk pengawasan Pemilu nanti, media diharapkan dapat berperan guna mendorong pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku. Karena dalam pemilu tahun 2024 nanti, kita berada pada era post-truth dimana terdapat beberapa masalah diantaranya Rendahnya literasi Digital, Keterbatasan SDM terkait Pengawasan Pemilih dalam ranah digital, serta Minimnya Regulasi Penegakan Hukum Pemilih pada era Post-Truth (post truth adalah suatu era dimana kebohongan dapat menyamar menjadi kebenaran)," ungkap dosen Unima ini.

Dalam kesempatan ini, Warouw juga mengajak media bersama masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Pemilu yang Damai, Perangi Politik Uang, Lawan Kecurangan, Hoax, SARA, serta wujudkan Pemilu yang Berintegritas.

Narasumber selanjutnya adalah Dr Viktory Roti yang dalam pemaparan materinya Via Online (VidCon) menjelaskan tentang pelanggaran pemilu, diantaranya Penerimaan Temuan atau Laporan dan Registrasi, Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Administratif dan Hukum, serta Ketentuan teknis dalam pengawasan Pemilu.**(red)

EL , 11/19/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: