» » Jenny Sompotan Sosialisasikan Perda KLA Untuk Masyarakat Kayawu


Tomohon,RedaksiManado.Com~Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Jenny Sompotan pada Selasa(25/10/2022) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA) kepada masyarakat Kelurahan Kayawu Tomohon Utara bertempat di Sixteen cafe.

Tampil sebagai narasumber selain Jenny Sompotan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak Kota Tomohon dr.Olga Karinda.

Mengawali sosialisasi Sompotan mengatakan "tugas anggota DPRD menyusun perda dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar pada kesempatan ini apabila ada permasalahan terhadap substansi Perda KLA ini masyarakat bisa meminta pertanyaan ataupun perlindungan dari pemerintah."

"Tujuan ditetapkannya perda ini adalah pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu pemenuhan hak hak anak di Kota Tomohon" ujar Sompotan.
"Selain itu untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup,tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaraan dan perlakuan salah demi terwujutnya anak yang berkwalitas berakhlak mulia dan sejahtera " urai politisi partai Golkar ini.

Sementara Kadis DP3A dalam materinya menyampaikan bahwa Implementasi Perda KLA ini didasarkan pada strategi pengarusutamaan hak anak, mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak anak dan mendorong berbagai pihak agar terkait secara langsung maupun tidsk langsung untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak.

Kegiatan dihadiri jajaran Sekretariat DPRD Tomohon dan masyarakat Kelurahan Kayawu dan sekitarnya.**(red)

EL 10/25/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: