Tomohon,RedaksiManado.Com~Sekretariat Dewan Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2021-2051 (RPPLH), di Kelurahan Kinilow pada Rabu (19/10/22).
Tampil sebagai narasumber, Anggota DPRD Tomohon Erens Kereh saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 ini menegaskan dalam sosialisasi, pembentukan Perda ini dilakukan dengan berbagai tahapan. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan dan perundangan. Guna memberikan perlindungan hukum yang menyangkut lingkungan hidup ini.
“Kota Tomohon memiliki kekayaan alam yang indah, sejuk dan sangat berpotensi baik untuk perekonomian, dan pertanian, yang mengandalkan alam kita,” terangnya.
Lanjutnya, Kereh berharap masyarakat dapat mensosialisasikan lagi Perda ini kepada masyarakat sekitar.
“Mari kita sama- sama peduli dan lestarikan perlindungan lingkungan hidup. Ini demi kemajuan perekonomian dan kebutuhan hidup kita di Kota Tomohon yang kita cintai bersama,” ajaknya.
Sementara itu, perwakilan dari Lingkungan Hidup Pusung, Kabid Konservasi, amdal dan perizinan
menjelaskan, RPPLH disusun guna memberikan arahan untuk melestarikan lingkungan hidup.
“Perda ini dibuat atas perintah perundang-undangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangka mendukung terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” ujarnya dalam sosialisasi yang dibuka oleh Kabag persidangan dan perundang-undangan I Nyoman Nirmala SH.MH.
Pada kesempatan itu ia juga mengajak para peserta agar dapat melestarikan lingkungan. Karena dengan kita mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, pastinya tidak akan terjadi bencana alam. Disisi lain Kapoh juga mengajak agar kita semua saling mengingatkan akan pentingnya lingkungan hidup, diantaranya terkait penyediaan pohon, membuang sampah pada tempatnya, dan sudah memilah sampah organik dan non organik, dan sampah berbahaya dan beracun.**(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar