» » » Diduga Terlibat Pemerasan, Oknum Wartawan Diberhentikan Sementara dari Keanggotan PWI Sulut


Manado
,RedaksiManado.Com~Aksi para oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan di Manado mendapat perhatian serius dari ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara Voucke Lontaan. Sebagai Ketua PWI Sulut, dirinya prihatin dengan kasus yang menimpa seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FR, dalam dugaan kasus pemerasan pada owner Rumah makan Dabu-Dabu Lemong, di Kelurahan Tuminting, Manado pada Kamis 20/10/22).


Voucke mengatakan yang bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan.

Karena selain telah menyalahi kode prilaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal pada  pasal 6 butir 6 yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap, juga perbuatannya telah bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana yg diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan  atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

"Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal," tegas Voucke.

Voucke mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yg dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi.

Kecuali, lanjut Voucke, karya  seorang wartawan anggota PWI  terkait delik pers. Tentu hal itu menjadi ranah PWI.**(red)

EL , 10/23/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: