Tujuan perda RPPLH ini dibentuk adalah "mempertahankan dan melindungi kualitas lingkungan hidup, melindungi keberlanjutan fungsi, meningkatkan tata kelola pendayagunaan lingkungan hidup serta menunjang Tomohon sebagai kota pariwisata"
Selain itu untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam menjamin pemenuhan kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang serta meningkatkan tata kelola pemerintah daerah serta meningkatkan ketahanan dalam rangka menghadapi perubahan iklim" urai Legislator Tomohon Barat ini
Sementara menurut Pusung "RPPLH adalah Perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidupo serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu"
"Dan
sasaran dari ditetapkan perda ini adalah Terciptanya lingkungan daerah
yang berkualitas, kondusif, serta memiliki daya dukung seimbang untuk
terciptanya kota pariwisata yang berdaya saing, bersih indah dan sehat" ujarnya
"Selain itu untuk meningkatkan luas
wilayah yang berfungsi melindungi untuk terjaminnya ketersediaan air
yang berkualitas untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan" lanjutnya
Perda RPPLH Tomohon 2021-2051 akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali kecuali terjadi bencana alamdan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 30 juni tahun 2022
"Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan akatir dalam RPPLH untuk meningkatkan kepedulian, kemitraan, dan menumbuhkan kepeloporan serta menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup" tutupnya
Sosialisasi diakhiri dengan tanya-jawab dengan peserta untu memperjelas apa yang menjadi inti dari perda ini. ****(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar