» »Unlabelled » Stenly Wuwung Sosialisasikan Perda RPPLH 2021-2051 Kota Tomohon

 

Tomohon, RMC - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021-2051 di Kelurahan Taratara Raya dan Woloan 3. Rabu (31/8/22).

Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag persidangan dan perundang-undangan dengan narasumber Angota DPRD Stenly Wuwung, ST dari Partai Hanura dan Pamerintah Kota Tomohon yaitu Marie Pusung, SE selaku Kabid tata kelola dan amdal di Dinas Lingkungan Hidup

Mengawali sosialisasi Wuwung menjelaskan bagaimana sebuah perda ini bisa lahir atau disahkan "Perda Merupakan produk hukum daerah yang mengikat dan dibuat bersama antara eksekutif dan DPRD sehingga harus disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan diawasi bersama"

Tujuan perda RPPLH ini dibentuk adalah "mempertahankan dan melindungi kualitas lingkungan hidup, melindungi keberlanjutan fungsi, meningkatkan tata kelola pendayagunaan lingkungan hidup serta menunjang Tomohon sebagai kota pariwisata"

Selain itu untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam menjamin pemenuhan kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang serta meningkatkan tata kelola pemerintah daerah serta meningkatkan ketahanan dalam rangka menghadapi perubahan iklim" urai Legislator Tomohon Barat ini

Sementara menurut Pusung "RPPLH adalah Perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidupo serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu"

"Dan sasaran dari ditetapkan perda ini adalah Terciptanya lingkungan daerah yang berkualitas, kondusif, serta memiliki daya dukung seimbang untuk terciptanya kota pariwisata yang berdaya saing, bersih indah dan sehat" ujarnya

"Selain itu untuk meningkatkan luas wilayah yang berfungsi melindungi untuk terjaminnya ketersediaan air yang berkualitas untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan" lanjutnya

Perda RPPLH Tomohon 2021-2051 akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali kecuali terjadi bencana alamdan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 30 juni tahun 2022

"Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan akatir dalam RPPLH untuk meningkatkan kepedulian, kemitraan, dan menumbuhkan kepeloporan  serta menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup" tutupnya

Sosialisasi diakhiri dengan tanya-jawab dengan peserta untu memperjelas apa yang menjadi inti dari perda ini. ****(Nal)

Redaksi Manado 2017 9/04/2022

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: