TOMOHON, RMC -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Rabu (31/08/22). dengan narasumber Wakil Ketua DPRD DrsJohny Runtuwene dan Pamerintah Kota Tomohon yaitu Syanet Golioth selaku Kabid Barang milik daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan perundang-undangan Nyoman Nirmala, SH, MH. dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menghadirkan masyarakat Kakaskasen Tiga.
Mengawali sosialisasi Runtuwene menerangkan bagaimana perda ini dihasilkan " Perda merupakan produk hukum daerah yang sudah melalui tahapan pembahasan yang panjang dengan eksekutif sehingga sudah menjadi tugas DPRD untuk disosialisasikan terus kepada masyarakan agar dipahami asas manfaatnya di ditaati bersama"
"Tujuan ditetapkannya perda ini agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum / pedoman untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang semakin berkembang dan kompleks dengan pengaturan yang komprehensif sehingga dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan
efrsien;" Ujarnya
"demikian juga Untuk mengoptimalkan Pemanfaatan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD" Urainya
"selain itu maksud Pengaturan BMD agar pemerintah dapat mengamankan BMD,menyeragamkan langkah-langkah dalam pengelolaan BMD serta memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pengelolaan BMD" Tutup politisi PDI-P Tomohon Utara Ini
Sementara itu menurut Golioth "BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah seperti hibah, sumbangan, hasil divestasi dan penyertaan modal"
"sementara Ruang lingkup perda ini mengatut tentang pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; dan pemusnahan" Tutupnya
Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab sebagai bentuk antusias peserta akan kegiatan seperti ini dan bentuk kepedulian demi mewujutkan kota Tomohon yang lebih baik. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar