Tomohon, RMC - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021-2051 di Kelurahan Kakaskasen 1. Selasa (30/8/22).
Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Carolin Magowal, dengan narasumber Angota DPRD Jimmy S Wewengkang dari Partai Golkar dan Pamerintah Kota Tomohon yaitu Marie Pusung, SE selaku Kabid tata kelola dan amdal di Dinas Lingkungan Hidup
Mengawali sosialisasi Wewengkang menjelaskan bagaimana sebuah perda ini bisa lahir berdasarkan peratutan perundang-undanga "Perda Merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama antara eksekutif dan DPRD sehingga harus disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan diawasi bersama"
Tujuan perda RPPLH ini dibentuk adalah "mempertahankan dan melindungi kualitas lingkungan hidup, melindungi keberlanjutan fungsi, meningkatkan tata kelola pendayagunaan lingkungan hidup serta menunjang Tomohon sebagai kota pariwisata"
Selain itu untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam menjamin pemenuhan kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang serta meningkatkan tata kelola pemerintah daerah serta meningkatkan ketahanan dalam rangka menghadapi perubahan iklim" urai Legislator Tomohon Utara ini
Tujuan perda RPPLH ini dibentuk adalah "mempertahankan dan melindungi kualitas lingkungan hidup, melindungi keberlanjutan fungsi, meningkatkan tata kelola pendayagunaan lingkungan hidup serta menunjang Tomohon sebagai kota pariwisata"
Selain itu untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam menjamin pemenuhan kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang serta meningkatkan tata kelola pemerintah daerah serta meningkatkan ketahanan dalam rangka menghadapi perubahan iklim" urai Legislator Tomohon Utara ini
Sementara menurut Kapoh "RPPLH dilaksanakan berdasarkan asas tanggung-jawab pemerintah daerah, Kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, keanekaragaman hayati, partisipatif, kearifan lokal dan otonomi daerah"
"Dan sasaran dari ditetapkan perda ini adalah Terciptanya lingkungan daerah yang berkualitas, kondusif, serta memiliki daya dukung seimbang untuk terciptanya kota pariwisata yang berdaya saing, bersih indah dan sehat" Lanjut kabag humas ini
"Selain itu untuk meningkatkan luas wilayah yang berfungsi melindungi untuk terjaminnya ketersediaan air yang berkualitas untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan" Tutupnya
Sosialisasi diakhiri dengan tanya-jawab dengan peserta untu memperjelas apa yang menjadi inti dari perda ini. ****(Nal)
"Dan sasaran dari ditetapkan perda ini adalah Terciptanya lingkungan daerah yang berkualitas, kondusif, serta memiliki daya dukung seimbang untuk terciptanya kota pariwisata yang berdaya saing, bersih indah dan sehat" Lanjut kabag humas ini
"Selain itu untuk meningkatkan luas wilayah yang berfungsi melindungi untuk terjaminnya ketersediaan air yang berkualitas untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan" Tutupnya
Sosialisasi diakhiri dengan tanya-jawab dengan peserta untu memperjelas apa yang menjadi inti dari perda ini. ****(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar