» » Christo Eman Narasumber Perda APBD Kota Tomohon 2022

Tomohon, RMC -  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Kelurahan PaslatenSatu. Senin (29/8/22).

Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan, fasilitai penganggaran dan pengawasan Jhon S Liuw, Spi, dengan narasumber Angota DPRD Christo Bless Eman, SE dari Partai Golkar dan Pamerintah Kota Tomohon yaitu Yolanda Undap selaku Kabid Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

Mengawali sosialisasi Eman menjelaskan bagaimana sebuah perda ini bisa lahir berdasarkan peratutan perundang-undanga "Perda Merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama antara eksekutif dan DPRD sehingga harus
disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan diawasi bersama"

"Penyusunan APBD 2022 disusun berdasarkan hasil Musrembang dan pokok pikiran DPRD yang diserap dari reses yang dilakukan anggota DPRD kota Tomohon yang berpedoman pada Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kota Tomohon yang sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara  (KUA-PPAS) serta hasil singkronisasi dengan program perioritas provinsi dan nasional." Urainya

"APBD terdiri atas Anggaran Pendapatan, (Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya), Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus serta Pendapatan lain-lain yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain." Urai Politisi Tomohon Timur ini

Sementara itu menurut Undap "APBD Kota Tomohon tahun 2022 berjumlah  Rp671.114.434.568. Terdiri dari pendapatan sebesar Rp597.388.995.698,00. Dari pendapatan terbagi atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp56.621.936,00."

"Dengan perda APBD Kota Tomohon pemerintah mempunyai landasan hukum untuk melakukan pembangunan dan membiayai kebutuhan dan jalannya roda pemerintahan di kota yang kita cintai bersama" tutupnya

Selesai pemaparan dilanjutkan dengan tanya jawab yang dibuka dalam 2 sesi yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memberikan pengeluhan terkait penentuan lansia penerima bantuan serta bansos-bansos yang lain dimana dilaksanakan tidak sesuai kriteria yang ada serta tidak tepat sasaran **(Nal)

Redaksi Manado 2017 8/30/2022

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: