Tomohon, RMC - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Kelurahan PaslatenSatu. Senin (29/8/22).
Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan, fasilitai penganggaran dan pengawasan Jhon S Liuw, Spi, dengan narasumber Angota DPRD Christo Bless Eman, SE dari Partai Golkar dan Pamerintah Kota Tomohon yaitu Yolanda Undap selaku Kabid Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Mengawali sosialisasi Eman menjelaskan bagaimana sebuah perda ini bisa lahir berdasarkan
peratutan perundang-undanga "Perda Merupakan produk hukum daerah yang
dibuat bersama antara eksekutif dan DPRD sehingga harus
disosialisasikan
agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan diawasi bersama"
"Penyusunan APBD 2022 disusun berdasarkan hasil Musrembang dan pokok pikiran DPRD yang diserap dari reses yang dilakukan anggota DPRD kota Tomohon yang berpedoman pada Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kota Tomohon yang sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta hasil singkronisasi dengan program perioritas provinsi dan nasional." Urainya
"APBD terdiri atas Anggaran Pendapatan, (Pendapatan Asli Daerah (PAD),
yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah, dan Penerimaan lainnya), Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi
Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus serta
Pendapatan lain-lain yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana
Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana
Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau
Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain." Urai Politisi Tomohon Timur ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar