Untuk
itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan
sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang
Penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)perumahan dan pemukiman bertempat di Leponeane, Selasa (30/08/22).
Kegiatan
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Nyoman Nirmala, SH, MH. dengan menghadirkan masyarakat Wailan dan Kayawu. Dengan narasumber Anggota
DPRD dari Fraksi PDI-P Chintya Wongkar dan Kepala Dinas
perumahan dan pemukiman (Perkim) Kota Tomohon yang diwakili kabid, Debby Kojongian, ST
"Peraturan
daerah merupakan salah satu produk hukum didaerah yang dihasilkan
melalui pembahasan DPRD dan eksekutif sehingga menjadi tanggung jawab
kami untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat untuk dipahami dan
dilaksanakan oleh semua pemangku kepenting"
Ujar Wongkar mengawali sosialisasi kali ini
Ujar Wongkar mengawali sosialisasi kali ini
"Perda ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi
Pemerintah Daerah, Pengembang dan masyarakat untuk
memberikan kepastian hukum dalam Penyerahan PSU
Perumahan di Daerah." Lanjutnya
"Tujuan
disahkan perda ini untuk menjamin adanya penyerahan PSU dari pengembang
kepada pemerintah daerah dan keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan
dan pemanfaatan
PSU Perumahan. tersebut" urai kLigislator Tomohon Utara ini
Semntara
itu Menurut Kojongian "Dengan adanya perda ini memberikan legalitas bagi
kami (pemerintah Kota) untuk penyerahan dan pengelolaan PSU berdasarkan
prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan dan
keberlanjutan yang semuanya untuk kepentingan masyarakat"
"Selain
itu perda ini mewajibkan pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah
kota paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan
rencana tapak yang disetujui pemerintah daerah." tutupnya
Prasarana perumahan dan permukiman antara lain:
1. jaringan jalan;
2. jaringan saluran pembuangan air limbah;
3. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan
4. tempat pembuangan sampah.
Sarana perumahan dan permukiman, antara lain:
1. sarana perniagaan/perbelanjaan;
2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
3. sarana pendidikan;
4. sarana kesehatan;
5. sarana peribadatan;
6. sarana rekreasi dan olah raga;
7. sarana pemakaman;
8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
9. sarana parkir.
Utilitas perumahan dan permukiman, antara lain:
1. jaringan air bersih;
2. jaringan listrik;
3. jaringan telepon;
4. jaringan gas;
5. jaringan transportasi;
6. pemadam kebakaran; dan
7. sarana penerangan jasa umum. ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar