Tomohon, RMC - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Kelurahan Paslaten. Rabu (31/8/22).
Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Carolin Magowal, dengan narasumber Angota DPRD Cherly Mantiri, SH dari Partai Nasdem dan Pamerintah Kota Tomohon yaitu Yolanda Undap selaku Kabid Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Mengawali sosialisasi Mantiri menjelaskan bagaimana sebuah perda ini bisa lahir berdasarkan peratutan perundang-undanga "Perda Merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama antara eksekutif dan DPRD sehingga harus disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan diawasi bersama"
"Penyusunan APBD 2022 disusun berdasarkan hasil Musrembang dan pokok pikiran DPRD yang diserap dari reses yang dilakukan anggota DPRD kota Tomohon yang berpedoman pada Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kota Tomohon yang sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta hasil singkronisasi dengan program perioritas provinsi dan nasional." Urainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar